Perubahan SE Gubernur 2021, Penumpang Berusia 12 Tahun ke Bawah Dikecualikan Tes PCR

Perubahan SE Gubernur 2021, Penumpang Berusia 12 Tahun ke Bawah Dikecualikan Tes PCR

Denpasar, Baliglobalnews

SE Gubernur nomor 2021 tahun 2020 yang sebelumnya menyebutkan PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR, minimal 2 x 24 jam (H-2, net) sebelum keberangkatan, diubsh menjadi maksimal H-7.

Demikian Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengumumkan hasil Rapat Koordinasi dalam rangka Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melalui ‘Video Conference’ dari Jakarta. Rapat tersebut diikuti oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dari Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Kamis (17/12).

Sekda juga menyebutkan ada pengecualian dalam persyaratan tersebut yakni penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah, atau di bawah 12 tahun dikecualikan dari hasil tes PCR atau antigen.

“Rapat yang berlangsung pukul 14.00 Wita ini, perlu saya informasikan bahwa Pemerintah Pusat sudah mendapatkan masukan dari opini yang berkembang di masyarakat, terkait dengan antisipasi libur panjang pada Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru ditengah pandemi Covid-19. Kemudian dari rapat tadi diberlakukan penyesuaian yang disepakati dengan 3 point utama yaitu Pertama, ketentuan tentang Pengendalian Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 19 Desember 2020, jadi Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku tanggal 19 Desember 2020,” katanya saat jumpa pers di Ruang Rapat Sandat, Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Kamis (17/12).

Dewa Made Indra mengungkapkan pada Rabu (16/12) pihaknya rapat dengan Forkominda se-Bali dan Sekda se-Bali dengan menghadirkan instansi terkait. 

Dari rapat tersebut, kata dia, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dari kewajiban tes PCR, ialah para penumpang pesawat transit di Bandara Ngurah Rai Bali, lalu terbang lagi keluar Bali, maka hal ini dikecualikan. Selanjutnya, untuk kru pesawat yang tidak turun ke Bali, juga dikecualikan.

“Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak ada fasilitas tes PCR-nya, maka itu diizinkan masuk Bali dengan catatan setibanys di Bali, petugas akan mengarahkan penumpang tersebut untuk ikut tes PCR atau antigen,” tutupnya.(bgn003)20121802

gubernur2021penumpang12tahunperubahanSEtesPCR
Comments (0)
Add Comment
AI writing on desktop, powered by Rytr.