Pertamina Patra Niaga Dukung Polda Bali Tindak Agen BBM Industri Lakukan Penimbunan Solar Subsidi 

Denpasar, Baliglobalnews

Pertamina Patra Niaga telah berkoordinasi dengan Dirkrimsus Polda Bali guna proses lebih lanjut dari kasus dugaan kasus penimbunan BBM bersubsidi di Provinsi Bali. 

“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melayangkan teguran dan sanksi kepada agen BBM industri, menyesuaikan hasil penyelidikan dengan sanksi terberat diberlakukannya pemutusan hubungan usaha (PHU),” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, di Denpasar, pada Rabu (31/12/2025).

Dia menyatakan Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bali sesuai peruntukan sebagaimana ditetapkan pemerintah dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat. “Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur dan terkait yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan PHU,” katanya.

Pertamina Patra Niaga terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kerja sama Pertamina Patra Niaga dengan APH (Polda Bali) telah berjalan dengan baik. Diharapkan sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi,” katanya.

Pertamina Patra Niaga juga melaksanakan sinergi bersama pihak terkait, baik Pemerintah Daerah maupun aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh yang berhak. 

Sebelumnya, pada 30 Desember 2025, Polda Bali bersama Pertamina Patra Niaga menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Agen BBM Industri Pertamina Patra Niaga. Dari hasil penyelidikan Dirkrimsus Polda Bali, adanya indikasi penyalahgunaan BBM Solar subsidi di Gudang Jalan Pemelisan Genah Suci, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. 

Pada proses penyelidikan ditemukan adanya kendaraan jenis Isuzu Panther dengan tangki modifikasi di dalam mobil dengan kapasitas 1.000 liter dan berisi solar subsidi membawa BBM ke gudang tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam gudang, ditemukan solar subsidi 9.900 liter, 3 unit mobil tangki (1 unit berisi solar dan 2 unit kosong), 6 unit tandon penyimpanan masing-masing dengan kapasitas 1.000 liter berisi solar, 1 unit mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, dan 2 set mesin pompa yang terhubung dengan selang. 

Setelah diinterogasi, ditemukan fakta bahwa BBM yang ada di gudang merupakan solar subsidi yang dibawa oleh mobil yang dimodifikasi untuk dijual kembali ke konsumen kapal dengan menggunakan mobil tangki dari Agen BBM Industri Pertamina. (bgn008)26010105

Dukung Polda Bali Tindak Agen BBMPertamina Patra Niaga
Comments (0)
Add Comment