Bangli, Baliglobalnews
Pemerintah Kabupaten Bangli secara resmi memperpanjang komitmen kerja sama di bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, pada Senin, (9/2/2026).
Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni formalitas, melainkan langkah preventif Pemkab Bangli untuk memastikan setiap kebijakan dan tata kelola pemerintahan berjalan di koridor hukum yang benar. Ruang lingkup kesepakatan ini mencakup: Penanganan perkara perdata maupun tata usaha negara, Pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance). Serta mediator atau fasilitator dalam sengketa antarinstansi atau negara.
Bupati Bangli SN Sedana Arta menyampaikan bahwa sinergi ini sangat krusial dalam mempercepat pembangunan di Bangli. “Dengan adanya nota kesepakatan ini diharapkan kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum (legal assistance), pertimbangan hukum (legal opinion) dan tindakan hukum lainnya (legal audit) bagi pemerintah untuk mencegah kerugian negara. Selain itu juga dengan adanya nota kesepakatan kejaksaan dapat membantu penyelamatan kekayaan dan aset negara atau daerah,” ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yetty Herawati menegaskan kesiapan pihaknya untuk bertindak profesional sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kejari Bangli berkomitmen untuk memberikan masukan objektif guna memitigasi risiko hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun pembangunan daerah.
Dia mengharapkan melalui nota kesepakatan tersebut efektivitas penanganan masalah hukum di Kabupaten Bangli dapat meningkat, sehingga potensi kerugian negara dapat diminimalisir dan optimalisasi aset daerah dapat tercapai dengan lebih baik.
Hadir juga Wakil Bupati, Sekda beserta jajaran pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. (*/bgn003)26020904