Penjaminan Kredit Modal Kerja Gen 2 untuk Pemulihan Ekonomi

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan dalam upaya menjaga dan mengakselerasi momen pertumbuhan ekonomi, Kementerian

Keuangan Republik Indonesia kembali menyempurnakan dukungannya pada dunia

usaha (UMKM & Korporasi) melalui penerbitan penjaminan kredit modal kerja gen 2 yang diatur dalam (i) PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.08/2020 dan (ii) PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020.

Dalam siaran persnya yang diterima Redaksi Baliglobalnews pada Minggu (8/5) menyebutkan penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud merupakan kelanjutan kebijakan Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi Pemulihan ekonomi nasional tahun 2022. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan UMKM dan Korporasi pada tahun 2022. Dalam kedua kebijakan tersebut telah mengakomodasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur Bali No. B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tanggal 24 Juli 2021 yang bertujuan untuk memperluas penerima manfaat penjaminan. Adapun poin-poin perubahan dalam kedua

PMK dimaksud di antaranya, 1. Perpanjangan periode penjaminan PEN Korporasi hingga 16 Desember 2022 dan Perpanjangan periode penjaminan PEN UMKM hingga 30 November 2022.

2. Penyempurnaan ketentuan yang mengatur mengenai mekanisme Penjaminan (khususnya Iuran Jasa Penjaminan atau IJP) sehingga memberi kepastian hukum

bagi pihak penjamin.

3. Penyempurnaan ketentuan terjamin yang diatur pada lampiran PMK No. 71/PMK.08/2020 butir 2b huruf f mengenai Peningkatan plafon pinjaman UMKM menjadi Rp 10 miliar, termasuk pinjaman produktif yang meliputi Pinjaman modal kerja dan/atau investasi berjalan.

4. Relaksasi kriteria pelaku usaha korporasi terdampak Covid-19 yakni mengubah kriteria memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 10 miliar dan omzet tahunan lebih besar dari Rp 50 milyar menjadi memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 10 milyar atau omzet tahunan lebih besar dari Rp 50 miliar. Di samping itu, kriteria tidak termasuk dalam daftar hitam nasional dihapuskan.

Target penjaminan kredit PEN Gen 2 ini bagi UMKM Rp 26 triliun dengan jumlah debitur 1.000.000 UMKM yang disalurkan melalui 30 bank peserta. Sementara target

penjaminan kredit korporasi adalah Rp 15 triliun dengan jumlah debitur 20 yang disalurkan melalui 18 bank peserta.

Dengan adanya PMK ini, maka diharapkan tercipta jaminan hukum yang lebih pasti baik bagi pihak penjamin dan penerima manfaat. Di samping itu, dengan adanya

peningkatan plafond dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi dunia usaha untuk dapat menangkap peluang momentum pemulihan ekonomi Bali ditengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali. Hal ini juga sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan dari manca negara dengan telah terdapat 14 perusahaan penerbangan membuka jalur ke Bandara Ngurah Rai. Lebih jauh, multiflier kebijakan ini sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan dunia usaha maka lapangan pekerjaan akan lebih besar dan selanjutnya akan berdampak pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih baik dan meningkatnya tingkat

kesejahteraan masyarakat Bali.

Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali, melalui kebijakan-kebijakan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun memberikan jaminan social kepada yang memerlukannya. Di samping itu, upaya penanganan Covid-19 yang saat ini relatif terkendali akan terus dilakukan, dan diharapkan agar semua pihak dapat bersinergi dalam menjaga protokol kesehatan demi kebangkitan ekonomi Bali.

(bgn003)22050813

gubernurbalipemprovbali
Comments (0)
Add Comment