Pencuri Kabel Tembaga AC di Kuta Ditangkap di Semak-semak

Badung, Baliglobalnews

Unit Reskrim Polsek Kuta mengamankan seorang pelaku pencurian di toko Oleh-oleh, Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta, Bali.

“Pelaku bernama Moh.Qufron diamankan di semak-semak sekitar TKP, setelah pelapor mengecek kondisi toko yang sudah tutup selama pandemi dan mendapati ada yang membuang sandal dari lahan kosong yang berada di sebelah toko Mr. Kuta,” kata Kapolsek Kuta, Kompol Yogie Pramagita, didampingi Kanit Reskrim kepada media, pada Senin (31/7/2023)

Dia menyebutkan peristiwa itu diketahui dan dilaporkan pegawai toko Daus Bastian, pada Minggu (23/7/2023) lalu. Saat itu pelapor mengecek ternyata ada kaca toko yang pecah dan ada barang  yang hilang berupa kabel tembaga dari AC yang terpasang di dalam toko. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

“Pelaku Moh.Qufron mengaku telah melakukan pencurian tersebut sebanyak 3 kali di TKP yaitu pada Sabtu (22/7/23) dan Minggu (23/7/23) jam 07.00 wita dan jam 10.00 wita,” katanya.

Pelaku masuk ke dalam toko lewat tembok sebelah toko kemudian mengambil kabel tembaga AC dan saat ditangkap pelaku sempat diteriaki maling, sehingga kabur ke semak-semak.

Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 1 tang besar, 1 obeng, potongan kabel tembaga dan sepeda motor Scoopy warna merah DK 2067 FBG yang digunakan pelaku saat beraksi. (bgn008)23080301

pencuriankabeltembagaac
Comments (0)
Add Comment