Gubernur Bali, Wayan Koster, kembali mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda Terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan selanjutnya. Hal ini sebagai salah satu bentuk respons Pemerintah Provinsi Bali terhadap situasi perekonomian di tengah situasi pandemi Covid-19. Lahirnya Pergub ini dapat meringankan atau memberikan relaksasi kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam acara Sosialisasi Pemberlakuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 33 Tahun 2020 di Ruang Rapat Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Jumat (3/7).
Dewa Indra menegaskan, kebijakan ini diambil setelah melihat berbagai fakta di lapangan di mana menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai dampak dari Covid 19 serta banyaknya kendaraan yang beroperasi di Bali yang masih menggunakan nomor polisi, baik luar Bali maupun kendaraan bernomor polisi Bali yang sudah beralih kepemilikan (mutasi) namun belum melakukan balik nama. Dari hasil razia gabungan di penghujung tahun 2019 terdapat sekitar 3.700 lebih kendaraan roda empat yang berpelat luar Bali telah beroperasi di Bali lebih dari tiga bulan baik itu mobil pribadi maupun kendaraan niaga.
Dengan pembebasan biaya BBNKB kedua dan seterusnya, dia mengharapkan masyarakat yang masih memiliki kendaraan tetapi belum balik nama untuk segera datang ke kantor layanan samsat terdekat dari tanggal 6 Juli – 18 Desember 2020.(bgn/pemprovbali)