Pemprov Bali Gelar Razia Penertiban Prokes Covid-19, 264 Orang Dijatuhi Sanksi Denda

Denpasar, Baliglobalnews

Pemprov Bali menggelar razia penertiban penerapan protokol kesehatan (prokes) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 Minggu (20/9). Razia gabungan yang melibatkan jajaran Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polda Bali, TNI dan Brimob dipusatkan di tiga titik yaitu seputaran Lapangan Puputan Margarana, perempatan Jalan Moh Yamin-Jalan Raya Puputan dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Razia dipimpin Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, didampingi Kabid Tramtib Satpol PP, Komang Kusuma Edi.

Dalam pengarahan singkatnya, Rai Dharmadi menyampaikan razia tersebut bukanlah yang pertama atau terakhir. Menurut dia, razia merupakan kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Pergub Bali Nomor 46/ 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Dia menginformasikan razia dan penegakan hukum secara serentak mulai dilaksanakan sejak 7 September 2020 dan terus berlanjut hingga sekarang. ”Sudah 14 hari dilaksanakan serentak di provinsi dan juga kabupaten/kota. Kita berterima kasih, karena mendapat dukungan penuh dari jajaran TNI/Polri. Bahkan, di tingkat kabupaten/kota juga melibatkan pecalang,” ujarnya.

Rai Dharmadi menekankan razia bukan semata mengedepankan pengenaan denda, tapi lebih kepada pemberian efek jera bagi masyarakat agar tak lagi melanggar, khususnya dalam penggunaan masker. ”Bukan tujuan denda yang kita kedepankan, tapi bagaimana membuat masyarakat menjadi lebih patuh. Ingat satu prinsip, maskermu melindungiku, maskerku melindungimu. Bukan sekadar mengenakan, tapi harus digunakan secara benar menutupi area mulut dan hidung,” katanya.

Selain mengintensifkan razia penerapan prokes, kata dia, Pemprov Bali juga mengambil sejumlah langkah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yaitu dengan kembali menutup sejumlah area publik seperti Lapangan Puputan Margarana. Langkah ini diambil karena masyarakat seringkali abai dengan protokol jaga jarak. Dia menyebut upaya intensif yang dilakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir cukup berhasil mengendalikan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Bahkan, data tanggal 19 September 2020 menunjukkan penambahan kasus positif Covid-19 berhasil dikendalikan pada dua digit.

”Ini artinya apa yang kita lakukan dalam kurun waktu 14 hari terakhir berhasil mempersempit ruang pergerakan penyebaran Covid-19,” katanya.

Disinggung mengenai pengenaan sanksi berupa denda bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker karena tidak mampu membeli, Rai Dharmadi menyebut bahwa aparat yang bertugas tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. ”Kami bukan robot. Sisi kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan. Bagi yang benar-benar tidak mampu, dikenakan sanksi sosial, pembinaan dan membuat surat pernyataan,” ucapnya sembari menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mematuhi prokes pencegahan Covid-19.

Dalam razia gabungan kali ini, sejumlah warga yang tak mengenakan masker langsung dikenakan sanksi denda. Kepada petugas, mereka rata-rata menyampaikan alasan klasik yaitu lupa. Selain menertibkan warga yang tak mengenakan masker, petugas juga memberi teguran kepada sejumlah pengendara yang mengenakan masker secara tidak benar yaitu tak menutupi bagian hidung.

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, yang diwawancarai secara terpisah menyampaikan penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes merupakan cara untuk menguatkan  pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus ini.

Menurut birokrat yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali ini, saat vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, maka cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan prokes yang meliputi 3M yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak fisik.

Dewa Indra juga kembali menginformasikan bahwa saat ini penyebaran Covid-19 masih memprihatinkan yang ditandai dengan peningkatan pertumbuhan kasus harian, meningkatnya angka kematian dan menurunnya tingkat kesembuhan. ”Ini harus kita kendalikan dengan baik agar tidak terus berkembang menjadi keadaan yang lebih buruk dan membahayakan masyarakat,” katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, gerakan pendisiplinan dan penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, desa adat dan unsur-unsur lainnya harus dimaknai secara positif, karena bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih disiplin lagi dalam melaksanakan protokol kesehatan guna melindungi mereka dari ancaman Covid-19.

Terkait dengan pengenaan sanksi hukuman dan denda bagi warga masyarakat yang belum disiplin, menurut dia, itu bukan tujuan utama yang ingin dicapai. ”Itu hanya merupakan cara untuk meningkatkan disiplin kita semua agar penyebaran Covid-19 tidak makin meluas,” katanya.

Secara akumulatif, razia serentak yang digelar di seluruh Bali sejak 7 September 2020 telah menertibkan 557 orang pelanggar prokes, khususnya penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan. (bgn122)20092023

dendapemprovbaliRaziaprokessanksi
Comments (0)
Add Comment