Denpasar, Baliglobalnews
Warga masyarakat yang beraktivitas di luar rumah harus merogoh kocek Rp 100.000 jika tidak memakai masker. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (Covid-19) dalam tatanan kehidupan era baru, yang diluncurkan oleh Gubernur Wayan Koster di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8).
Pergub tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi aktif krama Bali dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan; mencegah dan mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru Covid-19 pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan; meningkatkan angka kesembuhan dan mengendalikan angka kematian masyarakat di masa pandemi Covid-19; dan terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial ekonomi secara produktif dan aman untuk mengurangi dampak psikologis warga masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Perbug tersebut mencakuppelaksanaan; pembinaan, pengawasan, dan penegakan; sanksi; sosialisasi dan partisipasi; dan pendanaan. Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada lima belas sektor kegiatan, yakni : pelayanan publik; transportasi; adat dan agama; seni dan budaya; pertanian, perikanan, dan kehutanan; perdagangan; lembaga keuangan bank dan non bank; kesehatan; jasa dan konstruksi; pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup; sosial; fasilitas umum; ketertiban, keamanan, dan ketentraman; pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga; dan pariwisata.
Pemangku kepentingan yang menjadi subjek pengaturan, meliputi perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Perorangan meliputi orang yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum meliputi orang perorangan, kelompok, atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan untuk jangka waktu tertentu.
Pemangku kepentingan wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan pada berbagai sektor kegiatan, yakni: Bagi perorangan: menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer; membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal satu meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter; tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan; melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; dan bersedia mentaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis Covid-19.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum: melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19; menyediakan sarana pencegahan Covid-19, meliputi: tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai; tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat; hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar; dan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai; melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja; melakukan pengaturan jaga jarak minimal satu meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter; melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan; menyediakan dan/atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan; dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.
Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas.
Pergub tersebut juga mencantumkan sanksi. Untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administratif
yakni: bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berupa: penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan/atau membayar denda administratif Rp 100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum: sanksinya membayar denda administratif Rp 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19; dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat Protokol Kesehatan; dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang. Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig–awig atau pararem desa adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (bgn/din)20082616