Pemkot Denpasar Anggarkan Rp 3 Miliar Lebih Santunan Kematian

Denpasar, Baliglobalnews

Pemkot Denpasar terus berupaya untuk membantu masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan tetap menganggarkan santunan kematian bagi warga Kota Denpasar dan veteran Kota Denpasar

Plt. Kadis Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa, mengatakan Walikota dan Wakil Walikota berkomitmen untuk membantu masyarakat meski pada masa pandemi. Karena itu, anggaran santunan kematian bagi warga dan veteran Kota Denpasar tetap dioptimalkan.

“Santunan kematian bagi warga Kota Denpasar dan veteran Kota Denpasar masih tetap diberikan, dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2021,” ujarnya.saat dimintai konfirmasi pada Kamis (18/11).

Secara teknis, kata dia, pemberian santunan kematian yang semula  berada di BPKAD dengan rekening bansos yang tidak direncanakan, pada tahun 2021 dengan berlakunya Permendagri No.70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) akun rekening bansos yang tidak direncanakan tidak ada lagi.

Pemberian santunan kematian bagi warga Denpasar dan veteran dianggarkan dalam bentuk kegiatan di Dinas Sosial Kota Denpasar yang mana besarannya sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar No. 39 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 5 Tahun 2013 tentang pemberian santunan kematian bagi warga Kota Denpasar dan Peraturan Walikota Denpasar No. 47 Tahun 2019  tentang perubahan atas Peraturan Walikota Denpasar No. 8 tahun 2014 tentang Pemberian santunan bagi veteran di Kota Denpasar.

Santunan kematian bagi warga Kota Denpasar Rp 1 juta dan bagi veteran Rp 25 Juta. Santunan kematian ini dianggarkan dalam  APBD Perubahan Tahun 2021 Rp 3.042.000.000.

“Tentunya harapan kami dapat meringankan beban masyarakat yang berduka, dan bagi masyarakat yang telah melaksanakan pengurusan paling lambat awal bulan Desember tahun 2021 sudah ditransfer ke rekening masing-masing penerima/ahli waris,” ujarnya.

(bgn003)21111809

pemkotdenpasarsantunankematian
Comments (0)
Add Comment