Bangli, Baliglobalnews
Tim Disiplin Pemkab Bangli yang terdiri dari Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kaban Kesbangpol, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, PPNS dan Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra selaku Ketua Tim, menghukum disiplin berat kepada 2 orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bangli. Kedua ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam 1 tahun dan ASN yang sudah 485 hari tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.
ASN tersebut terlebih dahulu diberikan sanksi ringan dan sedang oleh masing-masing pimpinan OPD-nya, namun tidak menunjukkan perbaikan. Sehingga perangkat daerahnya mengajukan hal tersebut ke Tim Disiplin Pemkab Bangli melalui Sekretaris Tim Disiplin untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang lengkap berupa surat peringatan I s.d. III dan dokumen lain yang relevan. Oleh karena itu, TIM disiplin Kabupaten Bangli memutuskan rekomendasi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Sekda Bangli Bagus Riana Putra.
Dia juga menyampaikan peraturan tersebut akan berlaku juga bagi PPPK maupun tenaga kontrak yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Bangli. (*/bgn003)26010907