Pemkab Bangli Gelar Sosialisasi Banding Asministratif dari BPASN

Bangli, Baliglobalnews

Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia melaksanakan sosialisasi banding administratif dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Gedung Bukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli pada Selasa (8/8/2023).

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Assisten III Setda Kabupaten Bangli, Made Alit Parwata mewakili Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Bupati Bangli dalam sambutannya yang dibacakan oleh Assisten III Setda Kabupaten Bangli menyampaikan transformasi aparatur sipil negara (ASN) perlu dilakukan secara struktural, kultural dan digital yang berpengaruh signifikan dalam perbaikan birokrasi. Hal itu tentu perlu dilakukan dengan menanamkan pola pikir dan disiplin para ASN. Kinerja dan disiplin ASN yang baik akan beriringan dengan membaiknya dinamika birokrasi.

Untuk menciptakan birokrasi yang profesional, juga diperlukan ASN yang profesional. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 merupakan regulasi baru sebagai pengungkit transformasi ASN secara kultural sehingga diharapkan dapat mempercepat transformasi birokrasi menuju kelas dunia. Maka untuk mewujudkan ASN yang berintegritas moral, profesional dan akuntabel, penegakan peraturan disiplin ASN merupakan hal yang tidak dapat ditawar. ASN wajib untuk menerapkan prinsip-prinsip pemerintah yang baik (good governance) serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel.

Bupati menegaskan tahapan disiplin tidak hanya berhenti sampai pemberian hukuman disiplin saja. Bagi ASN yang merasa keberatan atas putusan yang diberikan, terdapat prosedur untuk mengajukan keberatan dan melakukan banding administratif yang terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya  administratif dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN).

Sosialisasi itu juga diharapkan dapat memberikan pemahaman serta dapat meningkatkan kinerja ASN dilingkungan Pemkab Bangli, dengan semangat “jengah” membangun Bangli untuk kemajuan Kabupaten Bangli di masa yang akan datang.

Sementara Kepala Kantor Regional X Badan Kepegawaian Nasional, Yudantoro Bayu Wiratmoko, dalam kesempatan tersebut menyampaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2021 tentang upaya administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) merupakan badan yang berwenang untuk menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif. “BPASN memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau mengajukan banding kepada ASN yang merasa tidak puas atas  putusan pejabat berwenang terkait pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai pegawai PPPK,” ujarnya.

Hadir Mohamad Syafik sebagai narasumber,l. Acara diikuti oleh para assisten, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, sekretaris dinas dan badan, camat se- Kabupaten Bangli dan Kasubag yang menangani kepegawaian di unit kerja masing-masing. (bgn003)23080810

bpasnpemkabbangli
Comments (0)
Add Comment