Pemkab Badung Berharap Kasus Reklamasi Pantai Melasti Cepat Berproses di Kejaksaan Hingga Pengadilan

Mangupura, Baliglobalnews

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung berharap kasus  kasus reklamasi di Pantai Melasti, Desa Ungasan Badung, cepat berproses setelah penetapan tersangka.

Bahkan Pemkab Badung menunggu pihak Polda Bali untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan hingga Pengadilan, mengingat bukti terkait kasus reklamasi tersebut sudah lengkap diserahkan. Selain itu pihak Diskrimum Polda Bali juga sempat melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi Pantai Melasti yang dilaporkan itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, IGAK Suryanegara, ketika dimintai konfirmasi perihal kasus tersebut mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Bali. Bahkan pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Polda Bali sampai mengungkap kasus tersebut. “Untuk masalah reklamasi, kami sangat apresiasi jajaran Polda sudah mengungkap kasus ini,” katanya Jumat (9/6/2023).

Pihaknya mengaku Pemkab Badung sepenuhnya mempercayakan prosesnya sampai peradilan. Kendati demikian, sampai saat ini, dirinya masih menunggu kasus tersebut diproses hingga ke Kejaksaan dan sampai Pengadilan. “Kita percaya sebagaimana yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali dan Jajaran Reskrimum yang sudah melakukan  gelar perkara, dan sampai dengan memutuskan adanya tersangka. Hal itu pastinya sudah sesuai prosedur hukum dan dasar-dasar pasti,” katanya sembari menyebutkan termasuk juga dilengkapi dengan alat bukti yang valid.

Disinggung terkait kelengkapan bukti yang diberikan Polda Bali untuk proses pemberkasan, agar cepat P21, Birokrat asal Denpasar itu mengaku semua sudah diberikan. Bahkan pihak Diskrimum juga sudah ke lokasi. “Dari kita sebagai pelapor tentu saja yang bisa kita sampaikan tentang kesaksian dan mengantarkan ke lokasi reklamasi atau objek yang menjadi permasalahan. Jadi pihak Kepolisian tentu saja mengembangkan, hingga pada akhirnya sampai kepada kesimpulan yang diinginkan. Bahkan juga menjadi bahan gelar perkara dan dasar menetapkan tersangka,” katanya.

Mengenai kapan akan diajukan ke Kejaksaan sampai proses Pengadilan, pihaknya sampai saat ini cuman berharap agar bisa dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat semua itu ranah di Kepolisian. “Kita saat ini hanya bisa berharap agar tidak lama saja prosesnya,” tandasnya. (bgn003)23061002

#kejaksaan#pemkabbadung#pengadilan#reklamasipantai
Comments (0)
Add Comment