Pelanggar Ketertiban Umum di Kota Denpasar Disidang Tipiring

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar gencar melaksanakan penindakan, baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat.

Serangkaian pelaksanaan sidak seminggu belakangan ini di beberapa kawasan Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi yang terjaring dan kedapatan melanggar perda yang digelar Rabu (24/11) di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar.

Adapun sidang yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiasa, S.H. M.H. dan Panitera AA Istri Mas Candra Dewi, S.H. M.H. ini menjatuhkan hukuman kepada seorang pelanggar ketertiban Umum dan diganjar denda Rp 500.000.

Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, menjelaskan  sidang tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.

“Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan perda dan mensosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan menaatinya,” katanya.

Menurut Sayoga, masih adanya laporan dari masyarakat terhadap gangguan keamanan dan ketertiban membuat Satpol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi perda bagi masyarakat,” ujarnya. (bgn003)21112411

kotadenpasarsatpolppdenpasar
Comments (0)
Add Comment