Pascasarjana Unud Gelar Rapim Target Akreditasi Terbaik

Denpasar, Baliglobalnews

Pascasarjana Universitas Udayana (Unud) menggelar rapat pimpinan (Rapim) pada Jumat (11/3) guna menghadapi akreditasi terbaik di setiap program studi (Prodi) dan menjalin komunikasi antarunit Pascasarjana Unud.

“Apapun yang kita lakukan untuk Pascasarjana Unud harus mengarah kepada capaian akreditasi yang terbaik,” kata Direktur Pascasarjana Unud, Prof. Ir. Linawati.

Beberapa arahan yang diberikan di antaranya mengenai homebase dosen yang diharapkan dapat secara rutin dicek pada pangkalan data Dikti (PDDIKTI) yang bertujuan untuk pemetaan yang akurat guna memenuhi standar rasio yang dibutuhkan di Pascasarjana Unud. Dia juga menyampaikan arahan mengenai peningkatan kembali sosialisasi, kerjasama dan penyebaran informasi Pascasarjana Unud melalui media digital. “Diharapkan Unit Penjaminan Mutu Pascasarjana untuk tetap mendampingi prodi yang akan mengajukan akreditasi,” katanya.

Dari bidang akademik dan kemahasiswaan, kata Linawati, diutarakan komitmen untuk meningkatkan akreditasi jurnal, indeks kepuasan mahasiswa, jumlah publikasi dan sitasi, serta meningkatkan jumlah mahasiswa di pascasarjana.

Dalam rapim itu juga dibentuk Tim Update Panduan Akademik Magister dan Doktor yang juga beranggotakan Koordinator dan Tim Personalia Penjaminan Mutu Program Studi Magister dan Doktor se-UNUD.

“Tim Update ini bertujuan untuk mengupdate Panduan Akademik Magister dan Doktor di Unud agar lebih relevan dengan dasar-dasar hukum terbaru mengacu pada kondisi terkini,” tegasnya.

Rapim yang dihadiri oleh Direktur, Wakil Direktur I, Wakil Direktur II, para Koordinator Program Studi (KoProdi) dan Koordinator Unit (KoUnit) Pascasarjana diharapkan dapat mempertebal komitmen tim serta segenap civitas akademika pascasarjana untuk meningkatkan kinerja dan kekompakan guna memberikan kontribusi nyata untuk pencapaian target di tahun 2022 ini.

Berita ini juga dapat diakses melalui http://www.unud.ac.id. (bgn008)22032106

pascasarjanaUNUDuniversitasudayana
Comments (0)
Add Comment