Denpasar, Baliglobalnews
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti keberadaan goa alam yang dimanfaatkan sebagai restoran yang dilakukan Hotel The EDGE di kawasan tebing Pecatu.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha serta anggota Pansus, I Wayan Bawa, I Nyoman Budiutama, I Ketut Rochineng, dan I Gede Harja Astawa, di Kantor DPRD Bali, pada Selasa (6/1/2026).
Dewa Rai mengatakan secara kasat mata goa tersebut menunjukkan ciri stalaktit dan stalagmit yang terbentuk melalui proses alam ribuan hingga puluhan ribu tahun. Dengan karakteristik itu, pemanfaatan goa untuk kepentingan komersial dinilai bermasalah. Dia bahkan mempertanyakan logika pemanfaatan ruang alam yang seharusnya dilindungi justru dijadikan bagian dari aktivitas usaha.
“Ini aneh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, disebutkan terdapat surat keterangan yang menyatakan goa itu bukan objek cagar budaya. Tapi ini ada pelanggaran, karena goa itu sudah masuk cagar budaya. Menurut kami sih kalau lihat faktanya itu bahwa itu goa beneran sekitar dari 25.000 tahun yang lalu, karena pembentukan stalaktit dan stalagmit itu kan per 1000 tahun itu baru berapa senti. Tapi Kadis Kebudayaan Badung bilang itu bukan merupakan cagar budaya. Nanti kita kaji bersama,” ujar Dewa Rai.
Pihaknya menilai keberadaan goa yang diduga terbentuk ribuan tahun lalu itu berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lingkungan dan budaya, sekaligus membuka dugaan pelanggaran perizinan pembangunan Hotel The EDGE.
Selain permasalahan goa, kata Dewa Rai, Pansus TRAP juga menemukan persoalan serius pada aspek perizinan pembangunan Hotel The EDGE secara keseluruhan. Dewa Rai menyebutkan hingga saat ini perizinan hotel tersebut masih bolong-bolong dan belum memenuhi persyaratan utama.
Menurut dia, sejumlah izin prinsip seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), UKL-UPL, hingga dokumen lingkungan dinilai belum tuntas, meskipun bangunan sudah berdiri dan beroperasi. “Mereka sudah sampaikan tadi OSS PKKPR sementara, PKKPR belum dilakukan proses. Seperti contoh UKL-UPL, UKL-UPL itu tidak boleh diproses setelah bangunan itu berada. Jadi kalau bangunan setelah berada baru diproses UKL-UPL itu berarti menyalahi aturan,” kata Dewa Rai, usai rapat yang juga dihadiri OPD Provinsi Bali dan Kabupaten Badung terkait serta Ketua Kelompok Ahli (Pokli) DPRD Provinsi Bali Anak Agung Kt Sudiana.
Pelanggaran juga ditemukan pada aspek tata ruang, khususnya terkait batas sempadan tebing. Berdasarkan ketentuan RDTR, jarak aman pembangunan dari tebing telah diatur secara jelas. Namun di kawasan Hotel The EDGE, sejumlah bangunan, termasuk kolam renang, dinilai menjorok dan melampaui batas yang diperbolehkan. Kondisi itu bahkan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan dan lingkungan.
Dewa Rai secara terbuka menyebut, kolam renang yang berada di area tebing berpotensi untuk dibongkar apabila terbukti melanggar ketentuan tata ruang. Dia menilai hampir seluruh bangunan di kawasan tersebut bermasalah jika ditarik pada ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. “Kalau kita berbicara masalah ketinggian bangunan, di RDTR kan sudah jelas. Ini kan dimoncongin sekali yang kolam renang itu,” katanya.
Persoalan lain yang turut dipertanyakan Pansus adalah lamanya aktivitas pembangunan dan operasional hotel yang disebut telah berjalan sejak 2011. Dewa Rai mempertanyakan bagaimana usaha tersebut bisa beroperasi dalam waktu lama dengan perizinan yang belum lengkap. “Ternyata kan banyak sekali usaha-usaha yang bodong di Bali ini berjalan. Tapi pajaknya katanya dipungut, tapi izinnya bolong-bolong gimana?” sentilnya.
Untuk itu, Pansus TRAP memberi waktu kepada pihak pengelola hingga 20 Januari 2026 untuk melengkapi seluruh kekurangan perizinan. Jika hingga batas waktu tersebut masih ditemukan pelanggaran atau ketidaklengkapan izin, DPRD Bali tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan penyegelan dengan pemasangan Satpol PP Line. “Kami berikan ruang untuk memproses daripada perizinan. Yang saya lihat sampai saat ini masih bolong-bolong, terlalu banyak bolongnya. Nanti pada tanggal 20 ketika ada bolong lagi terpaksa apa yang disampaikan tadi police line,” tandasnya.
Sementara HRD Hotel The EDGE Devy Wijayanti enggan memberikan tanggapan terkait temuan Pansus TRAP. Dia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia menyatakan seluruh hasil rapat dan klarifikasi akan diserahkan kepada tim legal hotel yang memiliki kewenangan untuk menanggapi persoalan tersebut.
Sementara Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan pihaknya telah merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas di kawasan Hotel The EDGE, khususnya yang berkaitan dengan kolam renang, goa, dan restoran yang berada di zona perlindungan tebing. Satpol PP akan melakukan pendalaman lanjutan terhadap seluruh dokumen perizinan sebelum mengambil keputusan final.
“Kami tadi sementara ini kan menyampaikan saran untuk dihentikan kegiatannya dulu. Kalau tadi sesuai dengan visual gambar yang ditampilkan tentu restoran, goa, dan juga kolam renangnya memang sudah melampaui batas tebing itu yang tadi. Sementara dihentikan kegiatannya hal lain tentang perizinannya tentu kami akan dalami, hari Kamis baru kita minta klarifikasi izin-izinnya,” ungkapnya.
Rai Dharmadi menegaskan izin-izin yang saat ini dimiliki pihak pengelola belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan usaha tersebut layak beroperasi. Dia juga menyebutkan akan melibatkan tim terpadu bersama pemerintah kabupaten untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan fakta pelanggaran. “Kalau izinnya nggak ada kan nggak boleh beroperasi sedianya, tadi juga ada pertanyaan pajaknya bagaimana belum bisa menjawabnya nanti kita dalami nanti di hari Kamis,” tegasnya. (bgn008)26010505