Mangupura, Baliglobalnews
Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi DPRD Badung menggelar rapat kerja dengan OPD terkait dan tim ahli serta tim akademisi di Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Senin (25/9/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra dengan agenda menyempurnakan serapan aspirasi yang digali dari berbagai elemen masyarakat beberapa waktu lalu.
“Kita hari ini rapat kelima setelah menyerap aspirasi kemarin. Tujuannya adalah apa yang kita dapatkan dalam rapat kerja menyerap aspirasi itu sekarang disempurnakan kembali. Jadi, biar betul-betul data presisi ini setelah diundangkan data yang ada di desa terintegrasi penuh dengan data kabupaten,” katanya usai rapat.
Selain itu, kata dia, data yang ada di desa betul-betul bisa dipertanggungjawabkan oleh perbekel masing-masing atas data yang diinput atau disetorkan atau diposting nantinya. “Setelah ini baru rancangan ini kita bawa ke Bapak Bupati melalui Bagian Hukum. Nanti di sana disempurnakan, didiskusikan dan seterusnya. Setelah itu baru difinalisasi,” katanya.
Dia menyebutkan ranperda terdiri dari 11 bab 21 pasal. “Kalau di substansi batang tubuh dan seterusnya tidak ada perubahan. Yang ada penyempurnaan menyangkut norma-norma tentang penulisan, dan ada penambahan norma pada substansinya. Kita rancang selesai pada bulan November dan pada masa siding ketiga kita minta persetujuan di paripurna sehingga ranperda ini bisa menjadi perda. Setelah kita sahkan di DPRD selanjutnya diverifikasi gubernur,” katanya. (bgn003)23092512