Mangupura, Baliglobalnews
Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Petani DPRD Badung menggelar rapat perdana di Gedung DPRD Puspem Badung pada Selasa (4/7/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Gusti Lanang Umbara, dihadiri anggota Nyoman Dirgayusa, Wayan Luwir Wiyana dan Made Wijaya tersebut membahas pasal per pasal yang menjadi perubahan dari Perda No. 1 tahun 2018 dengan mengundang sejumlah OPD seperti perwakilan Dinas Pertanian dan Pangan, penyuluh pertanian, dan tim peneliti.
“Sudah kita sepakati bersama dan semua sudah kita bahas. Tentunya apa yang menjadi fenomena permasalahan pertanian, bagaimana terkait dengan program keinginan dari Pemerintah Kabupaten Badung terkait dengan ganti rugi para petani kita yang mengalami gagal panen yang diakibatkan oleh kejadian yang luar biasa sudah terakomodir,” katanya.
Menurut Lanang Umbara, sebelumnya baru terakomodir berupa asuransi. Namun asuransi tersebut tidak secara spesifik bisa menjangkau semua para petani kita. Asuransi itu ada anggotanya dan juga ketentuan pengkajian dan daripada kegagalan panen itu ditentukan oleh tim dari asuransi. Dengan begitu, para petani kita cukup sulit untuk mendapatkan ganti rugi atau klaim asuransi tersebut.
Tadi, kata dia, pansus sepakat dari semua unsur untuk memastikan para petani yang gagal panen itu dapat ganti rugi dari pemerintah. “Ini salah satu substansi raperda yang muaranya untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” katanya.
Lanang Umbara yang juga Ketua Komisi II DPRD Badung tersebut menyatakan selesai rapat perdana pansus akan melakukan studi komparasi atau studi tiru ke daerah tujuan yang betul-betul sudah melaksanakan perda ini dan betul-betul masyarakat dan petaninya sudah mendapatkan manfaat dengan adanya perda ini. “Dengan begitu, kita bisa menjadikannya sebuah referensi untuk kita kembangkan untuk laksanakan di Kabupaten Badung,” katanya.
Tahapan berikutnya, lanjutnya, ada pertemuan lagi untuk pembahasan terkait penyempurnaan dengan apa yang didapatkan saat kunjungan studi tiru. Berikutnya, pansus akan melakukan penyerapan aspirasi kepada para pelaku pertanian. “Saya pikir perda ini bisa selesai di bulan Oktober 2023,” ujarnya. (bgn003)23070501