Pansus Pemberdayaan Ormas DPRD Badung Tekankan Syarat Kearifan Lokal Bali

Mangupura, Baliglobalnews

Pansus (Panitia Khusus) Pemberdayaan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) DPRD Badung kembali menggelar rapat kerja dengan instansi terkait di Ruang Sidang Gosaba II, Sekretariat DPRD Badung, pada Senin (21/4/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara didampingi Wakil Ketua Made Ponda Wirawan, Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara, Anggota Putu Dendy Astra Wijaya, Made Rai Wirata, Putu Sika Adi Putra, I Made Tomi Martana Putra, Made Yudana, Wayan Sandra. Sementara dari OPD terkait hadir perwakilan Satpol PP, perwakilan Kesbangpol. Hadir pula Tim Penyusun Naskah Akademik, Tim Ahli Komisi dan Tim Ahli Bapemperda.

Usai raker, Ketua Pansus Lanang Umbaran menyatakan pentingnya sinkronisasi antara regulasi nasional dengan kearifan lokal Bali. Dia menyebutkan regulasi ini bertujuan untuk memastikan peran Ormas sejalan dengan program pembangunan daerah.

Lanang Umbara mengharapkan agar keberadaan ormas tidak justru mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Badung. “Kita tidak ingin organisasi kemasyarakatan yang tujuannya membantu pemerintah justru melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga mengganggu stabilitas,” ujarnya.

Menurut Lanag Umbara, penyusunan Ranperda ini wajib berlandaskan pada undang-undang yang lebih tinggi. Namun, dia memberikan catatan khusus mengenai penerapan prinsip Tri Hita Karana dan kearifan lokal sebagai syarat pendaftaran maupun rekomendasi berdirinya sebuah ormas di Badung. “Jangan sampai ormas yang berdiri di Badung tidak mengenali budaya dan kehidupan sosial kita. Jika tidak selaras dengan kearifan lokal, potensi benturan dan gesekan akan besar. Inilah yang kita sinkronisasikan,” terangnya.

Selain aspek pendaftaran, kata dia, Pansus juga menyoroti pengaturan sanksi bagi ormas yang melanggar ketentuan. Selain merujuk pada PP No. 58 tentang sanksi pembekuan hingga pembubaran, Perda ini nantinya akan memasukkan komponen pelanggaran terhadap kearifan lokal sebagai salah satu dasar pemberian hukuman (punishment). Melalui regulasi ini, DPRD Badung berharap ormas dapat tumbuh menjadi mitra pemerintah yang harmonis dengan adat dan budaya Bali. (bgn003)26042008

dprdbadungkearifanlokal
Comments (0)
Add Comment