Badung, Baliglobalnews
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung tetap berupaya untuk menagih tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR), meskipun dalam masa krisis akibat pandemi Covid-19.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Bapenda dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung, I Made Sutama, ketika diminta tanggapan adanya pihak yang pesimis bisa tertagih tunggakan PHR di Badung yang mencapai Rp 565 miliar. “Ya, kita tetap berupaya maksimal,” katanya ketika dihubungi Senin (25/1).
Ketika ditanya dengan sistem on-line kenapa masih terjadi tunggakan, Sutama menyatakan dengan sistem on-line bukan berarti pajak yang harus disetorkan wajib pajak bisa langsung disetor ke kas daerah setelah menerima pembayaran dari konsumen. “Bukan seperti itu (langsung masuk ke kas daerah). Ketika hotel atau restoran menerima transaksi dari konsumen, aplikasi on-line akan mencatat. Dalam sebulan wajib pajak akan melaporkan ke Bapenda berapa mereka harus membayar. Nanti petugas (Bapenda) akan mengecek apa benar laporan yang disampaikan. Selanjutnya barulah wajib pajak kita berikan SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah), kemudian wajib pajak langsung membayar ke kas daerah,” katanya.
Sutama dengan tegas menyatakan setuju jika ada aplikasi sistem on-line yang langsung bisa setor ke kas daerah begitu ada transaksi pada wajib pajak. “Setahu saya belum ada aplikasi seperti itu. Regulasinya juga belum ada,” tandasnya. (bgn003)21012512