Badung, Baliglobalnews
Petugas Rudenim Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap 3 orang Warga Negara Nigeria dan 1 Warga Negara pantai gading, karena telah melanggar UU RI No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, sehingga dideportasi ke negaranya masing-masing.
“Sebelum dideportasi mereka sempat ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dalam rangka menunggu proses pendeportasian,” kata I Putu Surya Darma selaku Humas dan Protokol Kanwil Kemenkumham Bali, di Denpasar, Rabu (25/11/20).
Keempat WNA tersebut berinisial OUT (30) Warga Negara Nigeria JPL(33) Warga Negara Pantai Gading, UO (32) Warga Negara Nigeria dan CCN (35) Warga Negara Nigeria
Mereka melanggar pasal 78 ayat (3) Undang – Undang No. 6/2011 Tentang Keimigrasian hasil tangkapan dari operasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sempat diserahkan Rudenim Denpasar.
“Kami telah mendeportasi yang bersangkutan menjadi 2 kloter keberangkatan yaitu kloter pertama yaitu OUT (30), UO (32) dan JPL(33) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Ethiopia ET629 yang boarding melalui gate 2,” ucapnya.
Kemudian, kloter kedua CCN(35) diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Qatar QR 957 melalui bandara international soekarno hatta.
“Selanjutnya terhadap WNA tersebut semuanya kami usulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jendral Imigrasi,” ucapnya.(bgn008)20112504