Badung, Baliglobalnews
YS alias Jon ditangkap jajaran Reskrim Polres Badung. Pasalnya, pria asal NTT yang beralamat di Jl. Cekomaria No. 1 Denpasar, Banjar Lingkungan Jenah, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, itu diduga mengoplos atau memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg dengan cara menyiapkan tabung kosong 12 kg atau 50 kg.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara didampingi Wakapolres Badung Kompol Taufan Rizaldi mengatakan pelaku ditangkap di sebuah gudang bekas D’jaya Mart Jl. Raya Darmasaba, Dusun Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Selasa (6/5/2025) pukul 11.00 Wita. “Pelaku mengoplos gas bersubsidi dengan memanfaatkan gudang bekas minimarket,” katanya.
Menurut Kapolres AKBP Arif, kronologi penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung terdapat peredaran gas hasil pemindahan gas yang disubsidi pemerintah. Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit IV Satreskrim Polres Badung Ipda I Made Dwi Somadi Putra, di sebuah gudang bekas D’jaya Mart Jl. Raya Darmasaba.
Hasil penyelidikan tim melihat satu unit mobil suzuki carry keluar dari gudang tersebut dengan megangkut gas 12 kg dan 50 kg selanjutnya anggota tim membuntuti dan memberhentikan mobil tersebut di sekitaran Jl. Darmasaba, dan mengamankan sopir yang bernama BSL dan juga kernet ST yang mengendarai mobil Suzuki Carry.
Tim meminta sopir dan juga kernet untuk mengantarkan kembali ke gudang tempat mereka mengambil gas yang diangkutnya dan polisi menangkap pelaku Yonatan Sunbanu alias Jon dan menemukan banyak tumpukan gas ukuran 3 kg bersubsidi, 12 kg, dan 50 kg,
Barang bukti yang diamankan yakni 2 unit mobil Suzuki Cary Nopol DK 8351 CZ Warna Putih Dan DK 8082 BC warna putih, tabung gas 50kg sebanyak 30 tabung yg berisi gas 19 buah dan yang kosong 11 buah, tabung gas 12 kg sebanyak 49 tabung yang berisi gas 30 buah dan yg kosong 19 buah (5 tabung warna biru), tabung gas 3 kg sebanyak 424 tabung (kosong), 8 karung basah di duga bekas es batu, 1 buah pisau blakas,1 buah kunci inggris, 1 cangkul kecil, 9 bungkus plastik segel baru warna kuning untuk gas 12 kg, 6 ikat segel tabung gas 50 kg, 1 karung segel dan karet bekas gas 3 kg, 1 buah alat congkel karet, 1 buah selang gas, 22 buah alat stik pemindah isi tabung gas,alat troli pemindah tabung gas kini pelaku diamankan di mako polrsles badung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku di jerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU; Ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 6 Miliar Rupiah dan Pasal 62 ayat (1) UU no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen; Ancaman Pidana : penjara maksimal 5 tahun, dan / atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. (*/bgn003)25051004