Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar bersama Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi di Kelurahan Sesetan pada Rabu (28/7) pagi. Dari operasi tersebut, 6 orang didenda dan 3 orang lainya dibina lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan kegiatan penegakan hukum dengan mengecek protokol kesehatan masyarakat.
Sehingga upaya mencegah penularan Covid-19 dapat dioptimalkan di masa panderapan PPKM Darurat Level 4 ini.”Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.Dia menyebutkan masyarakatlah yang menjadi garda terdepan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. “Jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” pungkasnya. (bgn003)21072825