Operasi Aman Agung II di Gerokgak, 2 Warga Didenda

Buleleng, Baliglobalnews

Operasi Aman Nusa Agung II  mendisplinkan masyarakat secara terpadu agar masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan, pada Rabu (23/9) pukul 09.00 sesuai Peraturan Gubernur no. 46 serta Peraturan Bupati No. 41 tahun 2020  di Desa Pejarakan dan Desa Sumberklampok, Kec. Gerokgak.

Petugas gabungan memeriksa warga masyarakat, pengendara sepeda bermotor, mobil pribadi dan bus yang melintas di Jalan umum Singaraja-Gilimanuk. Enam orang kedapatan tidak bermasker ataupun menggunakan masker kurang benar sehingga diberikan sanksi denda uang dua orang dan sanksi tertulis dua orang serta  sanksi tindakan fisik berupa push up 2 dua orang.

Sementara Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, mengatakan kegiatan yustisi dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada fase adaptasi kebiasaan baru di wilayah Polsek Gerokgak. (bgn122)20092311

gerogakoperasiamanagungIIpergubno46polresbuleleng
Comments (0)
Add Comment
No restrictions: get Rytr now.