Denpasar, Baliglobalnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk menangani praktik penipuan (scam) di sektor jasa keuangan secara cepat dan berefek jera. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono dalam keterangannya di Denpasar pada Selasa (12/5/2026).
“Scam bergerak dengan sangat cepat, berkembang dalam skala besar, dan memanfaatkan celah di antara sistem maupun yurisdiksi antarnegara. Oleh karena itu, kerja sama lintas negara bukan lagi pilihan, tetapi menjadi kebutuhan,” katanya.
Dicky Kartikoyono menyebutkan ancaman scam dan fraud saat ini telah berkembang menjadi risiko sistemik terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan. Sehingga, scam tidak lagi bersifat insidental ataupun terbatas pada satu sektor tertentu, melainkan telah berkembang lintas sektor dan lintas negara dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan celah antar sistem.
Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa scam merupakan ancaman terhadap keseluruhan ekosistem keuangan. “Untuk laporan terkait scam dan fraud di sektor jasa keuangan di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, mencapai lebih dari 530 ribu kasus dalam waktu relatif singkat,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kapasitas, koordinasi, dan respons yang lebih terstruktur dalam penanganan scam.
Pihaknya menegaskan, OJK bersama kementerian/lembaga terus memperkuat koordinasi melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Berbagai langkah percepatan penanganan scam telah dilakukan, mulai dari pemblokiran rekening, pemblokiran nomor telepon, hingga penutupan situs yang terindikasi digunakan dalam aktivitas penipuan keuangan. “Deteksi dini, tindakan yang lebih cepat, dan pencegahan kerugian sebelum meluas menjadi prioritas,” katanya.
Dia mengatakan pendekatan proaktif dalam penanganan penipuan transaksi keuangan dijalankan melalui empat pilar utama, yaitu pencegahan (prevention), deteksi (detection), disrupsi (disruption), dan penegakan hukum (enforcement).
Pada aspek pencegahan, kata dia, OJK fokus pada peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat serta penguatan kapasitas frontliner melalui pemanfaatan teknologi. Pada aspek deteksi, lanjutnya, OJK mendorong pemanfaatan data, kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), dan sistem peringatan dini (early warning system). Selanjutnya, pada aspek disrupsi, OJK bersama pemangku kepentingan terkait berupaya bertindak cepat dalam melakukan pemblokiran rekening dan menghentikan aliran dana. “Untuk aspek penegakan hukum, kami di OJK memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan adanya akuntabilitas dan efek jera bagi pelaku,” katanya.
Sebelumnya, OJK telah melakukan upaya pertukaran pengetahuan, pengalaman, peran, pendekatan, serta studi kasus penanganan penipuan antarlembaga dengan Negara Australia, khususnya pada sektor keuangan. Dia mengharapkan kegiatan itu dapat memperkuat kolaborasi antara OJK dan Pemerintah Australia melalui Prospera, Program Kemitraan Indonesia-Australia untuk Perekonomian, khususnya dalam upaya pelindungan konsumen. (bgn008)260512041205