Miliki Ganja Cair 360 Gram, Warga Amerika Ditangkap Polresta

Denpasar, Baliglobalnews

Seorang wisatawan asal Amerika Serikat, Jason (47), ditangkap jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar, karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja cair.

“Dari tangan tersangka, anggota kami mendapati barang bukti 1 botol kaca berisi cairan kuning ganja, dengan berat bersih 360 gram dan 6 spait berisi cairan kuning berat bersih 6,01 gram,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas, di Mabes Polresta Denpasar, pada Rabu (3/8).

Dari hasil penggeledahan petugas di TKP Jalan Made Bulet, Kuta Utara, Badung, petugas menginterogasi tersangka bahwa mendapat barang haram (ganja cair) itu dari seseorang (DPO) yang dikirim dari Thailand.

“Dari pengiriman ini, sempat dipantau petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Dan saat tersangka mengambil kiriman itulah, anggota langsung menangkap tersangka,” katanya.

Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut digunakannya sendiri bersama temannya. “Tersangka dua tahun di Bali, dan sering berangkat keluar pergi ke Indonesia. Pengakuan tersangka, baru dua kali menggunakan narkoba,” katanya.

Kapolresta menegaskan, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.

Selain itu, Polresta juga membekuk empat tersangka WNA terkait kasus narkoba. Yakni wisatawan asal Arab Saudi bernama Deras (24 tahun) di TKP Hotel Horizon Jl. Arjuna Seminyak Kuta Badung, warga Jordan bernama Abdelaziz (28 tahun) yang ditangkap di TKP Hotel Horizon Jl. Arjuna Seminyak Kuta Badung dengan barang bukti 1 plastik klip ganja berat bersih 0,08 gram dan 1 plastik klip sabu berat bersih 0,11 gram.

“Kami juga menangkap seorang warga Inggris dan warga Italia yang kedapatan menyalahgunakan narkoba,” singkat Kapolresta. (bgn008)22080404

ganjapolrestadenpasarwargaamerika
Comments (0)
Add Comment