Melawan, Residivis Didor

Badung, Baliglobalnews

Seorang residivis asal Jember inisial S (52) didor oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi. Tersangka S diberikan tindakan tegas dan terukur, karena melawan dan berusaha lari saat diajak menunjukkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukannya di Perumahan Sari Gading, Blok III, No.16, Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung.

Kapolsek Mengwi, Kompol Nyoman Darsana, membenarkan adanya peristiwa tersebut, “Ya benar, tim opsnal telah melakukan penangkapan dan kasusnya masih dikembangkan,” katanya Sabtu (10/9/2022).

Menurut Kapolsek, penangkapan tersangka S diawali dengan adanya laporan dari Kadek Indah Pertiwi (16) yang melaporkan bahwa rumahnya di Perumahan Sari Gading, Blok III No.16 Banjar Kaja, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung. telah dibobol maling (3/8) dari kejadian tersebut HP Samsung Galaxi S20 dan Laptop Asus miliknya raib

Dengan adanya laporan tersebut, Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana, bersama anggotanya melakukan penyelidikan dengan menggali informasi diseputaran tempat kejadian perkara (TKP) dan dari hasil olah TKP ditemukan modus operandinya sama dengan kasus pencurian yang terjadi di Perum Graha Santi Jalan Sanghyang No. 20 Banjar Gede Abianbase, Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Badung pada tanggal 9 Juli 2022.

Untuk membuat terang peristiwa pencurian tersebut, Tim Opsnal melakukan pemetaan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana pencurian baik yang melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Mengwi maupun diluar wilayah

Dengan kerja keras, tim yang dipimpin Iptu I Made Mangku Bunciana, berhasil membekuk tersangka S di Jalan Pidada III Denpasar. Saat diajak menunjukkan barang bukti, tersangka S melawan serta berusaha kabur. Dengan kesigapan tim opsnal, tersangka S berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur

“Tersangka S yang indekos di wilayah Tuban, Badung, tidak memiliki pekerjaan. Tersangka tinggal di Bali hanya untuk melakukan pencurian,” katanya.

Berdasarkan rekam jejaknya, kata Kapolres, tersangka S merupakan seorang residivis. “Tercatat sudah tiga kali menempati LP Kerobokan dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan pemberatan di tahun 2016, 2018 dan 2020,” pungkas perwira asal Buleleng itu.

(bgn003)22091012

badungkriminalpolresbadung
Comments (0)
Add Comment