Melalui Pergub 47/2019, Wagub Cok Ace Harapkan Penanganan dan Pengelolaan Sampah Dimulai dari Hulu

Denpasar, Baliglobalnews

Permasalahan sampah menjadi momok yang hingga saat ini membutuhkan perhatian dan jalan keluar untuk penanganannya. Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber untuk mengatur dan merubah pola pengelolaan sampah yakni kumpul, angkut dan buang (menuju tempat pembuangan akhir) menjadi pengelolaan sampah yang penanganannya dilakukan dari hulu, dengan cara pemilahan sampah organik dan an-organik mulai dari tingkat rumah tangga (sebagai penghasil sampah pertama).

“Pengelolaan dan pengolahan sampah tidak akan pernah selesai apabila kita semua sebagai masyarakat tidak ikut serta memilah jenis sampah yang kita hasilkan. Solusinya bukan menumpuk sampah pada TPA (tempat pembuangan akhir) namun bagaimana kita memahami jenis sampah dan memisahkan tempatnya sebelum diangkut oleh petugasnya. Karena sampah merupakan permasalahan hidup yang apabila tidak ditangani dari hulu akan mengancam kesehatan lingkungan, yang nantinya juga akan berdampak kepada manusia dan makhluk hidup lainnya, oleh sebab itu penanganan sampah dari hulu itu sangat penting agar tidak berdampak di hilir,” kata Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati, saat didaulat sebagai pembicara pada talkshow Denpasar, pada Senin (22/8).

Pergub Bali satu-satunya kebijakan daerah yang bertujuan untuk mengubah paradigma “Kumpul-Angkut-Buang” dengan mewajibkan sumber penghasil sampah (rumah tangga dan pabrik) untuk melakukan pemilihan dan pengelolaan dengan prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle), dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pengelolaan ini melibatkan desa adat.

Wagub menyebutkan sampah menjadi salah satu objek yang menyebabkan buruknya kualitas lingkungan. Berangkat dari peliknya permasalahan sampah di Indonesia, khususnya Bali, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak termasuk produsen untuk bersama-sama memiliki komitmen dalam menjalankan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.

Menurut Wagub Cok Ace, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno yakni berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila. (bgn003)22082217

pemprovbaliprovinsibaliwagubCokAce
Comments (0)
Add Comment