Masuk Bali Lewat Bandara Wajib Tunjukkan Hasil Negatif PCR

Denpasar, Baliglobalnews

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Provins! Bali.

Dalam SE tersebut antara lain mengatur pelaku erjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan di antaranya bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing,serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode.

Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, selain memenuhi persyaratan tersebut, wajib  mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan  untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test.

Bagi PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyebrangan, angkutan  darat, kendaraan penumpang pribadi,dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali. (bgn003)21062928

pemprovbali
Comments (0)
Add Comment
See this project for a cross-platform AI writing client.