Langgar Prokes, 3 WNA Dideportasi

Denpasar, Baliglobalnews
Tiga WNA (warga negara asing) yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran PPKM Darurat dideportasi Dua di antaranya dideportasi pada Senin (12/7).
Ketiga WNA tersebut masing-masing Murray Ross, warga negara Irlandia dengan nomor paspor: PW 7502283 yang berlaku hingga 9 Oktober 2029, Ayala Aileen, warga negara Amerika Serikat dengan nomor paspor: 591599645 berlaku hingga 15 Oktober 2028, dan Zulfia Kadarberdieva, warga negara Rusia dengan nomor laspor: 733687589 yang berlaku hingga 6 Oktober 2024)


Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 9 Juli 2021, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memanggil ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian.
Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama Muraay Ross dan Ayala
Aileen dilaksanakan pada Senin (12/7). Sedangkan Zulfia Kadarberdieva masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.
Selain itu, WNA asal Rusia atas nama Anzhelika Naumenok yang tidak mematuhi prokes dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah vila wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.


Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Deportasi kepada WNA yang melanggar PPKM Darurat Covid-19 harus dijadikan peringatan dan pelajaran bagi WNA yang ada di Bali agar bersama-sama dengan tertib dan disiplin mengikuti dan melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Koster menegaskan bahwa setiap pelanggar akan ditindak tegas. (bgn003)21071237

3wnadideportrasilanggarprokes
Comments (0)
Add Comment