Badung, Baliglobalnews
Karena melanggar administrasi izin tinggal serta menjual produk herbal di Pulau Bali, dua warga Belarusia bernama Siarhei Bautrukevich dan istrinya Volha Kobets beserta dua anaknya dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Rabu (27/1/2021) menerangkan, kedua warga asing ini dideportasi karena, telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, dan kembali ke negaranya beserta kedua orang putra yang berusia 4 tahun dan 1 tahun.
“Pendeportasian terhadap dua warga Belarusia ini dilakukan 26 Januari 2021 Pukul 21.40 WIB, oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 (Jakarta-Istanbul) dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia,” ucapnya.
Berawal dari pengaduan masyarakat, Volha Kobets dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk” natural seperti sabun, shampo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem.
Pelaksanaan pengawasan keberangkatan thd yang bersangkutan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.(bgn008)21012710