Badung, Baliglobalnews
Bhabinkamtibmas Desa Werdi Bhuwana, Aiptu I Made Sutika, melaksanakan pengawasan terhadap penerapan pendisiplinan protokol kesehatan di Pasar Tarumas, Desa Adat Banjarsayan, Mengwi, Badung, Selasa, (8/9) sekitar pukul 06.30.
Hal ini dilakukannya untuk mencegah tindakan pelanggaran hukum dengan sanksi denda sesuai Pergub No 46/2020 dan Perbup No 52/2020
Beberapa pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker, diingatkan oleh Bhabinkamtibmas agar tidak terjerat tindakan pelanggaran dengan sanksi denda Rp 100.000.
“Kita terus lakukan upaya pencegahan terhadap Virus covid -19 yang mematikan ini, namun tidak sampai masyarakat harus mengeluarkan dompet atas denda yang dikenakan oleh peraturan Pemerintah,” kata Sutika.
Dalam tatanan kehidupan era baru ini, kata dia, harus cerdas menjaga kesehatan, yakni tidak mendengarkan opini-opini yang tidak beralasan di masyarakat, namun harus mempercayai Pemerintah dalam mengatasi Covid-19.
Pencegahannya sungguh sederhana katanya, saat di konfirmasi humas Polres Badung, cukup mengikuti anjuran Pemerintah dengan pola sehat 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Tempat cuci tangan sangat mudah didapat, jika tidak bisa karena kesempatan atau waktu terbatas kan bisa gunakan Hand Sanitizer yang telah disiapkan setiap bepergian,” katanya. (bgn122)20090812