Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 8 pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat melakukan penertiban PPKM Level 4 di Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (29/7).Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 8 orang yang melanggar tersebut, 2 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.Saat ditertibkan, semua pelanggar mengaku lupa menggunakan masker dan jarak yang ditempuh dekat dengan rumahnya. Untuk memberikan efek jera pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat dan sanksi administrasi. “Semua itu diberikan agar mereka memahami kesalahannya sehingga tidak diulang kembali,” katanya.
Setiap penertiban, pihaknya juga memberikan evaluasi maupun sosialisasi protokol kesehatan dengan cara 6M. Dengan cara tersebut Sayoga mengharapkan masyarakat memiliki kesadaran dan mentaati protokol kesehatan. Mengingat saat ini penularan Covid 19 masih tinggi.”Penularan Covid-19 saat ini sangat cepat, oleh karena harus disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (bgn003)21072916