Lagi, 31 Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Denpasar

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 31 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jalan Surapati – Jalan Kaliasem, Kelurahan Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, pada Senin (28/3).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dari jumlah yang melanggar, 30 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 1 orang didenda di tempat. Menurut dia, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu dengan alasan sesak napas menggunakan masker. “Agar kebiasaan ini tidak diulang maka pelanggar diberikan pembinaan, dan sanksi fisik berupa push up di tempat,” katanya..

Dia menyatakan penertiban akan terus dilakukan karena pelanggaran protokol kesehatan masih ditemukan, padahal penerapan protokol sudah dilakukan sejak terjadi pandemi 2 tahun yang lalu. “Perlu terus dilakukan edukasi agar masyarakat benar benar bisa mentaati pemberlakukan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” katanya.

Tidak hanya menertibkan pelanggar prokes, dalam kegiatan itu

pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. (bgn003)22032806

dijaringtimyustisidenpasarlagi31pelanggarprokes
Comments (0)
Add Comment
Official Rytr — hosted on GitHub.