Lagi, 2 Orang Meninggal Dunia akibat Covid-19

Denpasar, Baliglobalnews

Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali pada Sabtu (31/10) terkonfirmasi 52 orang melalui transmisi lokal, sembuh 63 orang dan meninggal dunia 2 orang.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 11.764 orang, sembuh 10.624 orang (90,31%), dan meninggal dunia 387 orang (3,29%). Kasus aktif kini menjadi 753 orang (6,40%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Rp 100.000 bagi perorangan dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. (bgn122)20103117

covid19provinsibaliupdate
Comments (0)
Add Comment