Bangli, Baliglobalnews
Seorang pria berinisial IMA asal Karangasem diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Bangli, pada Jumat (1/1) lalu. IMA ditangkap dengan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,34 gram bruto atau 0,18 gram.
Saat jumpa pers di Ruang Sat Narkoba Polres Bangli, Kasat Narkoba, AKP I Nyoman Sudarma, menjelaskan selain menyita barang bukti berupa shabu seberat Neto 0,18 gram pihaknya juga menyita satu buah handphone merek Oppo, satu buah celana panjang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat membawa barang haram tersebut.
“Sebelum penangkapan kali ini, pelaku sebelumnya pernah tertangkap di Polsek Bangli karena melakukan pencurian HP di salah satu konter di Bangli,” ujar Kasat Narkoba
Menurut Kasat, pelaku menyatakan hanya mengantarkan barang haram tersebut kepada seseorang dengan sistem tempel dan mendapatkan imbalan Rp.100.000,. “Dari keterangan pelaku, pelaku disuruh oleh seseorang dari Denpasar dan sedang dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. “Pelaku kita jerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak delapan miliar rupiah,” tandas Sudarma. (bgn003)21010709