Badung, Baliglobalnews
Tidak membutuhkan waktu lama, yakni kurang dari 24 jam, seorang buruh proyek dengan inisial FISD, laki-laki (21) asal Malang, Jawa Timur, yang tinggal sementara di bedeng proyek Desa Adat Seseh, Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mengwi pada Rabu (5/2/2025).
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan FISD diamankan lantaran mencuri di kawasan Pantai Pererenan, Lingkungan Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Korban GK, seorang warga Negara Rusia yang datang ke Kantor Polsek Mengwi pada Selasa (4/2/2025) pukul 13.00 Wita melaporkan bahwa tas miliknya yang ditaruh di pantai hilang. Adapun isi tas tersebut yakni 1 unit HP iPhone 12 Pro Max, 3 buah ID card, 1 buah airpod, uang tunai Rp50.000. Kerugian diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Korban menceritakan sekira pukul 12.00 wita korban jalan-jalan sendirian di kawasan Pantai Pererenan dan menaruh tasnya di atas pasir. Kemudian korban hendak mengambil tas, namus tas miliknya sudah tidak ada. Korban pun langsung datang ke Kantor Polsek Mengwi untuk membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/03/II/2025/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 04 Februari 2025.
Dengan adanya laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP Komang Juniawan langsung memerintahkan Panit Opsnal Iptu Dewa Made Astawa untuk mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan guna membuat terang tindak pidana tersebut. Berbekal keterangan saksi-saki, olah TKP serta pengumpulan alat bukti, terduga pelaku FISD berhasil diamankan di bedeng proyek tempat tinggalnya.
Setelah diinterogasi, kata dia, FISD mengakui perbuatannya mengambil tas di Pantai Pererenan tanpa seizin pemiliknya. Setelah tas dikuasai, FISD langsung menuju kamar mandi dekat TKP dan mengecek isi tas tersebut. Selanjutnya pelaku mengambil 1 unit HP iPhone 12 Pro Max, uang tunai Rp50.000, kemudian tas yang masih berisi 3 buah ID card, 1 buah airpod ditinggalkan di dekat kamar mandi.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP,” tandasnya. (*/bgn003)25010502