Koruptor LPD Tanggahan Peken-Bangli Dituntut Dua Tahun

Denpasar, Baliglobalnews

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhi tuntutan dua tahun penjara kepada Mantan Kepala LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Wayan Sudarma (58), karena melakukan korupsi dengan cara merekayasa pembukuan dan laporan LPD setempat yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3,3 miliar.

JPU I Made Agus Sastrawan dalam sidang virtual atau online di PN Denpasar, Selasa (11/5/2021) sore, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa bersalah melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahkan kewenangan, kesempatan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap JPU dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Engeliky Handajani Day.

Selain menjatuhi hukuman badan 2 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menjatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp148,8 juta untuk disetorkan ke kas negara Cq Kas LPD Tanggahan Peken dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila terdakwa tidak memilki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ucap jaksa.

Mendengar tuntutan jaksa itu, penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Aji Silaban menyatakan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, Sudarma melakukan tindak pidana korupsi tidak sendirian. Terdakwa yang ditunjuk sebagai Ketua LPD Tanggahan Peken sejak 1989 itu diduga menilep uang LPD bersama pengurus lainnya secara berlanjut sejak 2005 sampai dengan tahun 2017.

Pengurus LPD lainnya yang terlibat adalah I Wayan Denes yang menjabat sebagai Tata Usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD (terdakwa dalam berkas terpisah). Terdakwa Sudarma bersama pengurus lainnya diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken. Padahal, Faktanya LPD dalam keadaan rugi.

Dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba fiktif. Yakni dengan memindahbukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga. Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.

Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional. Juga presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD. Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD.

Hal itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa; Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa dan peraturan daerah terkait lainnya.

Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp148.791.250,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken. Sehinga total kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken sebesar Rp3.310.564.397. (bgn008)21051116

banglikoruptorLPDTanggahanPeken
Comments (0)
Add Comment
Full-access AI writing platform: Rytr.