Denpasar, Baliglobalnews
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 163/Wira Satya, Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia mengatakan bahwa jajaran TNI juga mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 terkait mengenakan denda administratif sebesar Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di lingkungan internal TNI.
“Pergub Bali diimplementasikan juga di internal TNI kita. Kemudian yang lebih menyiasati dalam bekerja setiap harinya di Korem dengan protokol kesehatan diimplementasikan, seperti menggunakan face shield,” kata Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia, saat apel gelar Implementasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020, Denpasar, Senin. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 merupakan peraturan yang berlaku di suatu administrasi wilayah. Sehingga seluruhnya harus taat dengan aturan tersebut.
“Kita harus taat pada aturan dan itu tidak jauh berbeda dengan urutan di atas, pada instruksi Perpres Nomor 6 Tahun 2020. Kemudian dibuat lagi spesifik secara Bali ada Pergub semuanya implementasi ke situ supaya kita taat dengan protokol kesehatan,” katanya. Ia menegaskan bahwa jajaran TNI mendukung dan melaksanakan Pergub Nomor 46 Tahun 2020. Penerapan Pergub ini sekaligus mencegah penularan dan tidak menimbulkan kluster baru.
Penerapan Pergub Bali berlaku di wilayah Internal Kodam IX/Udayana. Kata Kapenrem sebagai bagian agar masyarakat patuh dengan apa yang diterapkan. “Kita mengacu pada aturan nasional, kita juga mengacu pada aturan Pemda. Buktinya, di lapangan bersama mengimplementasikan tugas-tugas pemerintah daerah. Untuk eksekusinya dilakukan oleh Satpol PP. Kita tugasnya bagian monitoring mengawasi dan mendukung tugas mereka,” ujarnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menjelaskan bahwa penerapan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker ini telah disosialisasikan selama satu pekan.
“Iya, satu pekan sudah kita sosialisasikan. Demikian penerapannya di lapangan, kita pikirkan bagaimana nanti mereka yang di lapangan tidak bawa uang. Sebenarnya kuncinya menimbulkan kesadaran masyarakat bahwa ini satu-satunya cara yang diatasi. Salah satunya pakai masker dalam penerapan protokol kesehatan,” ujar Wagub Bali.
Ia menjelaskan bahwa penerapan Pergub Bali juga bertujuan untuk menimbulkan kesadaran masyarakat dan menekan angka penularan. “Andaikata masyarakat kita sadar, masker juga sudah diberikan gratis dan andaikata diikuti, tidak perlu ada denda. Jika tidak bawa uang, sama seperti penerapan yang lain, bagaimana menertibkan mereka minimal membawa kartu pengenal lalu diambil dan nanti akan dipanggil. Penerapan Pergub ini serentak (wilayah Bali),” katanya. (bgn/ant)20090718