Badung, Baliglobalnews
Tim Opsnal Polsek Kuta Utara menangkap komplotan pencuri barang-barang milik WNA (warga negara asing) yang beraksi di sebelah timur Pura Batu Bolong, Jl. Pantai Batu Bolong, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Komplotan maling yang nekat menggasak tas milik WNA terdiri dari tiga orang yakni Dede Ganjar (26), buruh bangunan asal Kabupaten Garut, Jawa Barat; Dacep Miftah Faris (32), buruh bangunan asal Kabupaten Garut Jawa Barat dan Farhan Iwansyah (20) buruh bangunan asal Kabupaten Garut Jawa Barat.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol Putu Diah Kurniawandari, seizin Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, ketika dimintai konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, para pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah kamera warna hitam, 1 buah kalung dan.1 buah card di bedeng buruh bangunan di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Kamis (15/12) pukul 08.30 Wita.
“Saat melakukan aksinya, pelaku masing-masing memiliki peran ada yang mengamati situasi dan ada yang mengambil barang barang milik WNA,” katanya Jumat (16/12/2022).
Menurut Kapolsek, ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari seorang WNA Magdalena Przybielska (25), asal Polonaise mengaku telah kehilangan barang miliknya di sebelah timur Pura Batu Bolong berupa 2 buah tas selempang warna hitam dan warna putih yang berisikan 1 iphon 13 promax warna silver, 1 iphone promax warna hitam, passport, dan uang Rp 1.000.000 dengan kerugian sekitar Rp 38.000.000. Saat itu korban bersama tiga orang temennya berenang di Pantai Batu Bolong, Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 04.30 Wita.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolsek Kuta Utara, Kompol Putu Diah Kurniawandari melalui Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Danny Faizal Ekananta agar melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.
Dari hasil informasi di TKP dan keterangan korban, Tim Opsnal bersama UKL Polsek Kuta Utara hanya butuh waktu kurang dari 5 jam Pelaku dapat di bekuk di areal bedeng buruh bangunan di Jalan Pemelisan Agung Banjar Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian saat diinterogasi, berikut bersama barang bukti berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah Camera warna hitam, 1 buah kalung dan 1 buah card diamankan di Polsek Kuta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Palaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun,” Tutup Kapolsek,” tandasnya. (bgn003)22121601