Komisi IV DPRD Badung Sidak Pabrik PT Coca Cola, Pastikan Hak-hak Karyawan Terpenuhi

Komisi IV DPRD Badung Sidak Pabrik PT Coca Cola, Pastikan Hak-hak Karyawan Terpenuhi

Badung, Baliglobalnews

Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar sidak ke pabrik PT Coca Cola Amatil Indonesia di Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Jumat (13/6/2025). Sidak untuk memastikan hak-hak karyawan yang terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) setelah operasional pabrik ditutup per 1 Juli 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung Nyoman Graha Wicaksana menyatakan kehadiran Komisi IV DPRD Badung sebagai bentuk rasa empati terhadap para karyawan yang terdampak PHK serta perusahaan PT Coca Cola Amatil Indonesia yang tutup operasionalnya. “Kami hadir di sini untuk memastikan yang menjadi hak-hak karyawan itu bisa dipenuhi oleh pihak perusahaan,” katanya.

Komisi IV DPRD Badung juga mengajak Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung agar dilakukan langkah-langkah mitigasi terhadap para karyawan yang terdampak PHK ini. “Apakah nantinya akan memberikan pelatihan kerja dan bekerjasama serta mencarikan lowongan kerja atau loker yang ada di Kabupaten Badung,” katanya.

Sesuai informasi bahwa pihak PT Coca Cola Amatil Indonesia bakal memberikan pesangon pada karyawan, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja ini diberlakukan, yaitu para karyawan mendapatkan lebih dari 8 kali pesangon. Namun, jika berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023, maka para karyawan  berhak memperoleh 8 kali pesangon. “Ditambah pula pihak Coca Cola tetap membayar BPJS Ketenagakerjaan itu selama 10 bulan dan juga akan memberikan Pelatihan Kewirausahaan kepada karyawan yang terdampak PHK,” katanya.

Oleh karena itu, Graha Wicaksana merasa pihak PT Coca Cola Amatil Indonesia sudah melaksanakan kewajibannya dengan sangat baik sekali. Di samping mempekerjakan orang diakui CSR-CSR itu juga dirasakan di lingkungan yang lainnya.

Pernyataan Graha tersebut dibenarkan oleh Perbekel Werdi Bhuana yang menyampaikan bahwa banjar adat dan banjar dinas sangat dibantu dengan segala kegiatan. “Bahkan, di tempat kami di Dapil Kuta, kami juga mendapatkan bantuan juga berupa biaya ketenagakerjaan bagi tukang bersih yang ada di Pantai Kuta itu,” katanya.

Selain itu, Graha Wicaksana juga berharap supaya CSR itu tetap berlaku dan berkelanjutan ke depannya. “Masalah penyebabnya, kami tidak ikut intervensi, itu kewenangan ada di pihak manajemen perusahaan tersebut,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi efek domino atas isu PHK, Graha Wicaksana menyampaikan kepada dinas terkait supaya waspada dengan kejadian ini agar tidak berdampak ke daerah lainnya, khususnya Badung yang menggantungkan pendapatan dengan pariwisata. “Itu sangat rentan sekali dengan segala situasi global yang ada di dunia ini sehingga diharapkan nanti langkah-langkah mitigasinya bisa lebih jelas lagi dilakukan, agar kita tidak terkejut atas kejadian tersebut,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung Putu Eka Merthawan menyampaikan pihaknya berkompetensi untuk mengawasi proses rasionalisasi atas kejadian tersebut, yaitu nafkah dan keamanan para karyawan terkait dengan Jamsostek, agar tidak menimbulkan pengurangan terbuka yang baru. Mengingat diputus kerja, maka Pemerintah berusaha membantu agar mereka bekerja kembali dan termotivasi, sehingga pihaknya dari Pemerintah hadir, di saat warga Badung berduka. “Yang paling penting sesuai disampaikan Pak Ketua Komisi IV tadi, agar CSR wajib untuk dilanjutkan, karena Coca Cola tidak lihat pabriknya, tapi kan konsumsi Coca Cola multidimensi, ada di Pantai Kuta dan dimanapun itu semasih Coca Cola itu adalah identik dengan pariwisata Bali,” pungkasnya. Turut hadir Camat Mengwi. (bgn002)25061412

#komisiIVDPRDbadung#PTcocacola
Comments (0)
Add Comment
Source & build: https://github.com/Rytr-AI/Rytr-Desktop.