Komisi IV DPRD Badung Bahas Keberlanjutan KBS Non-Covering BPJS

Mangupura, Baliglobalnews

Komisi IV DPRD Kabupaten Badung membahas keberlanjutan program layanan kesehatan Krama Badung Sehat (KBS) non-covering BPJS bersama perangkat daerah teknis terkait di ruang rapat Gozana III Gedung DPRD Puspem Badung pada Kamis (7/1).

Ketua Komisi IV DPRD Badung, Made Sumerta, ketika memimpin rapat tersebut mengatakan ada 17 item yang tidak dapat dicover oleh BPJS. Item tersebut jika dapat dicover oleh KBS akan bermanfaat untuk Krama Badung.

”Masyarakat Badung yang tidak terlayani oleh BPJS yang dahulu tercover oleh BPJS, sehingga ada jaminan dari Pemerintah Kabupaten Badung melalui layanan kesehatan Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada, bahwa dijamin semua, artinya akan tercover semua,” katanya.

Jadi, kata dia, diarahkan ke sana (KBS-net) masyarakat Badung datang kesana dan tercover semua. 17 item itu dulunya tercover, itu artinya sudah dicover oleh ala KBS, karena KBS sekarang ini perlu penyesuaian dengan regulasi yang ada, sehingga belum bisa tapi Badung melalui RSD Mangusada itu dia datang ke sana, tinggal datang merawat sampai sembuh itu tidak ada biaya,” kata Made Sumerta

Dia menyebutkan pelayanan tambahan manfaat JKN dengan program KBS meliputi pelayanan evakuasi (ambulans) dari rumah pasien di desa ke faskes rujukan di wilayah Provinsi Bali dan evakuasi korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Badung, penitipan jenazah, pengawetan jenazah, kereta jenazah, biaya peti jenazah maksimal Rp 1.500.000 dan evakuasi jenazah di wilayah Kabupaten Badung. Kecelakaan lalu lintas yang tidak ada penjaminnya tidak memenuhi persyaratan penjamin, berbagai penyakit atau kelemahan akibat gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, surat keterangan visum et repertum, surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani, bebas narkoba, dan kesehatan kerja ke luar negeri, biaya pemeriksaan dan perawatan penderita HIV/AIDS diluar paket yang ditanggung oleh pemerintah, Tubektomi Interval dan vasektomi di FKRTL, Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, pelayanan untuk mengatasi infertilitas/kemandulan (kecuali bayi tabung).

Alat, obat dan tindakan kontrasepsi selama tidak dijamin oleh pemerintah, selisih rawat inap di UPT puskesmas di wilayah Kabupaten Badung akibat kelebihan hari rawat (lebih dari 5 hari) sesuai indikasi medis, pemeriksaan kehamilan (ANC) dan pemeriksaan setelah persalinan (PNC) di UPT puskesmas wilayah Kabupaten Badung yang tidak dijamin JKN, Pemeriksaan penunjang di luar manfaat medis dasar di UPT puskesmas di wilayah Kabupaten Badung, Biaya pemeriksaan pengolahan darah oleh Palang Merah Indonesia (PMI), Obat dan alat bantuan kesehatan di luar paket INA CBGS sesuai indikasi medis, pengobatan hyperbaric (komplementer) sesuai dengan indikasi medis di FKRTL, pemeriksaan kesehatan dalam rangka melaksanakan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan institusi lainnya, Bagi penduduk yang belum menjadi peserta JKN aktif dan peserta JKN tidak aktif mendapat pelayanan sesuai dengan paket pelayanan JKN dan paket tambahan manfaat JKN, Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah, Biaya pemeriksaan kesehatan para jemaah calon haji dan peserta yang tidak sesuai prosedur JKN.

Rapat juga dihadiri Anggota Komisi IV, yakni I Nyoman Gede Wiradana, Putu Rara Hita Sukma Dewi, I Made Suwardana dan Ni Made Sekarini. (bgn003)21010721

badungbpjskomisiIVdprdkramabadungsehat
Comments (0)
Add Comment
Explore more about Rytr AI local suite from GitHub.