Badung, Baliglobalnews
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Graha Wicaksana mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR) di Hotel Bakung Sari, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (6/12/2025).
Graha Wicaksana menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi adalah menjaring pendapat serta arahan dari masyarakat terkait penerapan Perda tersebut. “Hari ini kami melaksanakan sosialisasi dan meminta pendapat, arahan, dan masukan dari warga. Dalam rancangan, kami sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang membahas tentang perlindungan dan penertiban hewan penular rabies (sosper). Tanggapan dari masyarakat sangat baik, dan banyak masukan yang diberikan oleh warga kepada kami,” katanya.
Dia menegaskan pelibatan publik sangat diperlukan, terutama mengingat wilayah Kuta memiliki populasi anjing liar yang cukup banyak dan berpotensi menimbulkan penularan rabies yang berdampak negatif terhadap pariwisata. “Khususnya di daerah kami, yakni daerah Kuta, banyak juga adanya anjing liar sehingga rawan terjadi penularan rabies yang dapat berimplikasi negatif pada pariwisata. Terlebih isu rabies sangat sensitif sekali jika wisatawan yang berlibur di Kuta terjangkit rabies,” ujarnya.
Melalui sosialisasi yang diikuti puluhan warga tersebut, dia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya langkah pencegahan rabies agar tidak menjadi isu yang mencoreng citra destinasi wisata internasional. “Melalui sosper ini, kami harapkan masyarakat dapat memahami dan menyadari betapa pentingnya pencegahan yang harus dilaksanakan, sehingga permasalahan rabies ini tidak menjadi konsumsi internasional,” pungkasnya. (bgn003)25120607