Ketua DPRD Badung Anom Gumanti: Harus Memiliki Peraturan Daerah

Mangupura, Baliglobalnews

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyatakan bahwa Badung baru mempunyai Peraturan Bupati tentang Desa Wisata. Hal itu disampaikan Anom Gumanti ketika ditanya wartawan usai memimpin rapat paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung, pada Jumat (29/11/2024).

”Tentang desa wisata, kita baru punya Peraturan Bupati. Jadi tindak lanjut daripada itu tentu kita harus memiliki peraturan daerah. Kemudian yang penyempurnaan adalah pemberdayaan usaha mikro. Karena ada beberapa substansi materi yang perlu kita sempurnakan, artinya betul-betul melakukan pemberdayaan kepada usaha mikro ini, karena penting ketika usaha mikro ini mendapat dorongan, bantuan, oleh pemerintah yaitu nanti berkembang menjadi usaha yang naik kelaslah. Itu harapan kita. Jadi mudah-mudahan di Badung semuanya bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Ketika ditanya apakah bantuan UMKM bisa dinaikkan dengan adanya perda yang baru, untuk sekarang masih berpedoman pada APBD tahun 2024. ”Selanjutnya nanti pada 5 Februari, kalau tidak salah ya, akan ada masa jabatan Bupati Giri Prasta dan Suiasa kan sudah berakhir. Maka selanjutnya nanti akan digantikan atau yang menjabat adalah Bapak Adi Arnawa dengan Bagus Alit Sucipta. Di programnya sudah dijelaskan bahwa salah satu programnya akan memberikan dorongan bantuan stimulus Rp100 juta kepada UMKM Badung,” katanya seraya menambahkan, asalkan UMKM tersebut memenuhi syarat, di antaranya terdaftar, dan syarat-syarat lainnya yang akan diturunkan melalui peraturan bupati. (bgn003)24112902

ketuadprdbadungsetwanbadung
Comments (0)
Add Comment