Ketua DPRD Anom Gumanti: Sesuai dengan Aturan

Mangupura, Baliglobalnews

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti sudah menjadi kewajiban pihak DPRD untuk menetapkan APBD sesuai dengan aturan yang ada agar APBD bisa berjalan tepat waktu, taat asas dan taat hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Anom Gumanti usai rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan, penandatanganan berita acara/nota kesepakatan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Selasa (21/7/2026).

“Kita laksanakan pengambilan keputusan tentang penyampaian jawaban Bupati tentang pelaksanaan APBD tahun 2025. Astungkara, sebelum ini kan ada mekanisme yang harus kami lalui, yaitu rapat paripurna intern di dewan. Karena ini sudah mendapatkan verifikasi atau dari pemeriksaan BPK RI, dan sudah mendapatkan WTP. Jadi, sudah menjadi kewajiban kita tetapkan sesuai dengan aturan yang ada agar APBD bisa berjalan tepat waktu, taat asas dan taat hukum,” katanya.

Terkait rekomendasi kepada Bupati terkait APBD 2025, Anom Gumanti menyatakan sudah dalam tahapan sebelumnya. “Jadi, setelah penyampaian pertanggungjawaban bupati, sekaligus sudah dirangkum pandangan di dalam pemandangan umum fraksi-fraksi. Karena rekomendasi ini di dalam aturan tidak dilaksanakan karena aturannya memang seperti itu, karena ini pelaksanaan APBD. Kalau nanti pertanggungjawaban APBD yang sedang berjalan itu akan ada rekomendasi. Yang lebih tepatnya adalah sudah diperiksa oleh BPK dan dinyatakan WTP, yaa sudah selesai,” tandasnya.  (bgn003)26072102

Ketua DPRD Anom Gumanti:Sesuai dengan Aturan
Comments (0)
Add Comment