Ketua DPRD Anom Gumanti: Rekomendasi Dewan Wajib Dilakukan

Mangupura, Baliglobalnews

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyatakan rekomendasi dewan atas laporan keterangan pertanggungjawaban bupati wajib dilakukan. Hal itu disampaikan Anom Gumanti usai memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua Tahun 2025 di Ruang Rapat Kerta Gosana, Puspem Badung, pada Rabu (30/4/2025). Rapat paripurna mengagendakan penyampaian rekomendasi DPRD Badung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2024.

Menurut Anom Gumanti, rekomendasi dewan tersebut merupakan amanah peraturan perundang-undangan dan menjadi dokumen daerah. “Di sinilah kesempatan dewan untuk membahas, kemudian memberikan catatan-catatan strategis, apa-apa yang sudah dilakukan dan apa-apa yang belum mungkin bisa dicapai,” katanya.

Dia menyadari kondisi sekarang pada masa transisi Giriasa dengan AdiCipta. “Dari proses peralihan kan ada biaya mandatori yang wajib dilaksanakan, seperti pendidikan dan kesehatan. Saya kira dengan program sekarang yaitu Sapta Kriya AdiCipta ini saya kira sudah jadi dan kami sudah memberi catatan secara umum kami nilai perjalanan ini sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tinggal mungkin perlu penyempurnaan-penyempurnaan. Nah, penyempurnaan itulah kami berikan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis,” katanya.

Dalam catatan itu, kata dia, sudah dijelaskan bahwa sekarang yang harus difokuskan adalah masalah insentif dan disinsentif. “Dalam bentuk apa nanti, aktualisasinya, apakah melalui peraturan bupati atau perda. Ini perlu dirumuskan bersama. Karena tidak terlepas dari yang berhubungan dengan pendapatan daerah di sektor pariwisata,” tandasnya. (bgn003)25043010

Ketua DPRD Anom Gumanti:Rekomendasi Dewan Wajib Dilakukan
Comments (0)
Add Comment