Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda Bupati Badung Wayan Adi Arnawa menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban untuk tahun anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama Gosana pada Selasa (31/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I AAN Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II Nadi Made Wijaya, dan Wakil Ketua II Made Sunarta.
Usai rapat, Ketua DPRD Anom Gumanti mengatakan pelaksanaan rapat paripurna tersebut memang menjadi amanah institusi yaitu PP No. 13 tahun 2019 Pasal 19 Ayat 1 yang menyatakan bahwa tiga bulan setelah anggaran berjalan atau berakhir menjadi kewajiban Bupati untuk memberikan atau melaporkan pertanggungjawabannya selama masa kerja tahun 2025 kepada dewan. “Kita sudah diberikan dokumen. Jadi hari ini baru diberikan, sebagaimana laporan pertanggungjawaban tersebut tentu nanti kami akan bahas di dewan secara seksama. Setelah itu tentu ada produk kami yang berupa rekomendasi. Jadi satu tahun anggaran 2025 yang mana yang perlu kita evaluasi sesuai juga dengan amanah peraturan perundang-undangan,” katanya kepada sejumlah wartawan.
Anom Gumanti menyebutkan evaluasi yang dimaksud adalah tentu harus memrioritaskan yang disebut dengan mandatori. “Di luar daripada itu, kita berharap Bapak Bupati Badung beserta seluruh jajarannya untuk senantiasa melakukan inovasi-inovasi, apalagi salah satu dari visi Bupati adalah tentang pengatasan macet. Ini akan betul-betul diatensi, karena dari sisi anggaran kan sudah kita lakukan tahun 2025. Sekarang kan tinggal realisasinya sampai di mana. Astungkara, mudah-mudahan tahun 2026 ini sudah ada progres realisasi yang bisa kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat Badung,” tandasnya. (bgn003)26033116