Mangupura, Baliglobalnews
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyatakan pihaknya mendukung Ranperda APBD Tahun 2027 masih bertumpu pada penyelesaian langkah agar pariwisata Badung tetap kondusif.
Hal itu disampaikan Anom Gumanti kepada sejumlah wartawan usai memimpin sidang paripurna DPRD Badung dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Badung terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama , Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 10/2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Kamis (29/10/2026).
“Ranperda APBD Tahun 2027, bahwa konteksnya masih bertumpu pada penyelesaian inferastruktur, saya dukung agar pariwisata di Badung ini tetap kondusif,” katanya didampingi Wakil Ketua I DPRD AAN Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD I Made Sunarta.
Mengenai penyertaan modal PDAM Tirta Mangutama, Anom Gumanti merinci jumlah komulasinya mencapai Rp150 miliar yang dibagi dalam tiga tahap sampai tahun 2029. “Untuk tahun 2027 sebesar Rp37 miliar. Selanjutnya tahun 2028 sampai selesai 2029 mencapai Rp150 miliar,” katanya.
Begitu juga pada penyertaan modal di Jamkrida Bali Mandara, dia menyebutkan Pemkab Badung juga ikut menyertakan modal. Kalau sebelumnya hanya Rp5 miliar, kini sampai tahun 2030 nilainya Rp150 miliar. “Harapan kita nanti tahun 2030 kita sudah memiliki penyertaan modal Rp155 miliar yang kalau dihitung sahamnya menjadi 44 persen,” katanya.
Terhadap Pencabutan Peraturan Daerah No. 10/2010, dia beralasan karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang No. 4/2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Jadi, ketika peraturan yang lebih tinggi sudah mengatur, maka agar tidak menimbulkan conflict of norm, artinya tidak tumpang tindih nanti peraturannya, maka tetap mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi, sehingga nanti peraturan yang berlaku di Badung adalah peraturan bupati, bukan melalui perda. Untuk itu dilakukanlah pencabutan Perda No. 10/2010 tentang Administrasi Kependudukan,” katanya.
Ditanya tentang pinjaman yang ditunda, Anom Gumanti menyatakan mungkin ada kendala-kendala teknis. Pihaknya mendukung langkah Bupati, karena harus dihitung secara cermat. “Karena kita meminjam uang, pinjaman kita lakukan pasti ada bunga. Nah, karena ini belum bisa dieksekusi, maka ditunda dulu untuk tahun berikutnya. Saya berharap nanti teman-teman OPD agar lebih cermat lagi menghitung hal ini. Mudah-mudahan nanti di tahun berikutnya perhitungan secara teknis, persiapan secara teknis untuk hal ini sudah bisa dilakukan dengan baik dan sempurna. Karena ini kita minjam uang, kalau memang manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat Badung ya tentu kita akan dukung,” tandasnya. (bgn003)26102901