Denpasar,Baliglobalnews
Lima belas orang korban dugaan penipuan untuk bekerja di kapal pesiar terpaksa harus menempuh jalur hukum dengan melaporkan IRA selaku Direktur PT. DIM agen perekrutan bodong ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Selasa (18 Mei 2021).
Pelaporan korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kapal pesiar ini terpaksa dilakukan setelah upaya mediasi dengan PT. DIM yang beralamat di Jalan Muding Batu Sangiang, Kerobokan, Badung ini tidak membuahkan hasil. Korban didampingi oleh Penasihat Hukum dari YAS Law Office yakni I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., Putu Suma Gita, S.H., M.H., dan I Komang Wiadnyana, S.H., M.H.
“Kelima belas orang korban PT. DIM ini mulanya tergiur untuk melamar ke PT. DIM karena dijanjikan akan berangkat segera ke kapal pesiar seperti Royal Caribbean, Celebrity dan perusahaan kapal pesiar mewah lainnya,” kata I Nengah Yasa Adi Susanto, S.H., M.H., salah satu Penasihat Hukum korban.
Ia menjelaskan, mereka tertarik melamar setelah melihat info lowongan bekerja di kapal pesiar melalui media sosial dan salah satunya melalui akun Instagram “manningagentkapalpesiar” yang dikelola oleh Terlapor yang memposting info lowongan bekerja di kapal pesiar Eropa, Royal Caribbean dan bahkan lowongan bekerja di Australia.
“Jadi karena info lowongan yang diposting di akun Instagram tersebut Klien kami tertarik dan bahkan sudah membayar ada yang Rp20 juta, Rp30 juta, Rp40 juta dan bahkan ada yang telah membayar Rp52 juta tapi kenyataannya lebih dari setahun menunggu mereka tidak pernah di-interview oleh User kapal pesiar. Total 15 orang korban sudah membayar sekitar Rp403 juta,” ucapnya.
Adi Susanto yang biasa dipanggil Jero Ong ini menambahkan bahwa kasus ini sudah sempat dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali dan dimediasi pada tanggal 27 April 2021, saat itu Terlapor mengakui bahwa PT. DIM tidak punya izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran.
“Jadi sebenarnya Klien kami ingin agar uang yang telah mereka bayarkan ke PT. DIM bisa dikembalikan namun faktanya Terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut sehingga Klien kami melaporkan kasus ini ke Polda Bali,” ucapnya.
Selain pasal 378 KUHP, pasal 69 junto pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, kami juga laporkan Terlapor atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya pasal 4 junto pasal 11 dengan ancaman pidana minimum tiga tahun dan maksimal lima belas tahun.
Jero Ong yang asli Desa Bugbug, Karangasem yang pernah bekerja selama 10 tahun di kapal pesiar Celebrity Cruises ini menambahkan bahwa pihaknya sangat prihatin karena fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja baik dikabupaten/kota maupun Provinsi Bali tidak maksimalkan dijalankan oleh mereka.
Sehingga tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah terkait pelindungan dan penempatan PMI tertuang dalam pasal 39, 40 dan 41 UU pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dijelaskan bahwa tugas mereka di daerah dalam hal ini Disnaker kabupaten/kota maupun provinsi adalah mengatur, membina, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI.
“Jadi seharusnya Disnaker melakukan fungsi pengawasan secara maksimal agar kasus penipuan terhadap PMI ini tidak terjadi lagi dan saya mengamati ada banyak agen bodong yang tidak punya izin perekrutan dan penempatan beroperasi di Bali,” tutupnya.
Sementara itu, pihak dari pihan Dirut PT Dunia Insani Mandiri Ira saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Whatsapp dan telepon terkait tanggap laporan korban ke Polda Bali, tidak memberikan komentar apapun hingga berita ini diturunkan. (bgn008)21051810