Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan Surat Edaran (SE) no. 487/2020 tentang penguatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Bali. SE tersebut untuk menyikapi perkembangan kasus positif Covid-19 belakangan yang terus meningkat dan cendrung melambannya angka kesembuhan serta cenderung meningkatnya kasus meninggal akibat Covid-19,
SE tertanggal 17 September 2020 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat maupun para pemangku kepentingan untuk menjadi garda terdepan mencegah meningkatnya penularan dan terjadinya penyebaran Covid-19 di Bali.
SE ditujukan kepada Walikota dan bupati se-Bali, seluruh pimpinan/kepala lembaga/unit kerja instansi vertikal maupun daerah, direktur BUMN/BUMD dan pimpinan perusahaan swasta, serta pimpinan lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan seluruh komponen masyarakat agar bersatu-padu dan bergotong-royong untuk melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif oleh seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi kesehatan diri-sendiri dan orang lain dari penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
Selain itu, juga elaksanakan dan menegakkan Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 serta Peraturan Bupati/Walikota terkait secara ketat dan konsisten dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan mencakup seluruh wilayah di Bali.
Membatasi kegiatan upacara panca yadnya dan Keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor : 081/PHDI• Bali/IX/2020 – Nomor: 007 /SE/MDA-Prov Bali/IX/2020. Melaksanakan pengaturan kegiatan keagamaan dan keramaian di Bali sesuai dengan Surat Edaran Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali Nomor: 42/IX/FKUB /2020.
Menguatkan penerapan kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah: mengoptimalkan pelaksanaan pengerjaan tugas perkantoran dengan bekerja dari rumah bagi instansi Pemerintahan maupun Swasta [jumlah pegawai yang bekerja dari kantor maksimum 25% dari total jumlah pegawai), belajar dari rumah, dan beribadah di rumah. Membatasi aktivitas keramaian pada objek dan daya tarik wisata, pusat perbelanjaan, pasar, dan tempat/fasilitas umum;
Penguatan pelacakan kontak/kasus, pengujian dan karantina, antara lain dengan meningkatkan kapasitas atau jumlah petugas contact tracing; meningkatkan jumlah testing; menyiapkan tempat karantina khusus untuk kasus terkonfirmasi dengan keadaan tertentu yang tidak memungkinkan melaksanakan karantina mandiri dan menguatkan kembali peran Satgas Gotong-royong.
Gubernur juga minta adanya penguatan kapasitas penanganan medis (treatment), antara lain dengan. melakukan relaksasi rumah sakit; menambah jumlah ruang perawatan khusus Covid-10;. menyiapkan rumah sakit darurat; menyediakan rumah singgah bagi petugas medis; dan meningkatkan kapasitas pengujian bagi rumah sakit yang telah dilengkapi peralatan pengujian. (bgn122)20091704