Kejati Bali Tetapkan Tiga Pejabat di Unud Tersangka Dugaan Korupsi SPI

Denpasar, Baliglobalnews

Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga orang pejabat di Lingkungan Universitas Udayana sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

“Tersangka berinisial IKB, S.Kom.,M.Si., tersangka IMY, ST dan tersangka DR. NPS, ST.,MT yang berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik Universitas Udayana,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto di Denpasar, pada Minggu (12/2/2023).

Menurut Luga, sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

“Penyidik telah menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Demikian juga tersangka, DR.NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana,” katanya.

Dia menyebutkan ketiga tersangka terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, dan patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam  Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

“Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Hingga dengan ditetapkannya tersangka, kata dia, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik.    

Penyidik Kejati Bali selanjutnya akan meminta keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari ketiga tersangka dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

“Terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama ketiga tersangka. Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait Dana SPI l Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini,” katanya.

Dia menegaskan Kejaksaan Tinggi Bali berkomitmen menindak pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan. “Prinsipnya, penyidik bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya. (bgn008)2021306

kejatibalipejabatunud
Comments (0)
Add Comment